BLITAR, Tugujatim.id – Kasus penyelundupan ratusan butir pil dobel L bermodus ekstrem ke dalam Lapas Kelas IIB Blitar kini memasuki babak baru. Kepolisian menetapkan DR, perempuan asal Kecamatan Sanankulon selaku pembawa barang, menjadi tersangka.
Kasat Narkoba Polres Blitar Kota Iptu Bambang Dwi Wahyono mengatakan, tak hanya DR, sang kekasih yang berstatus warga binaan (napi) di dalam Lapas Blitar juga ikut terseret menjadi tersangka baru setelah penyidik melakukan gelar perkara khusus pasca pelimpahan berkas dari pihak lapas.
Baca Juga: Dibungkus Kondom, Wanita di Blitar Jenguk Pacar di Lapas Sambil Bawa 600 Pil Koplo di Organ Intim
Jeratan hukum berat kini menanti sejoli tersebut. Keduanya dibayangi ancaman hukuman kurungan di atas 5 tahun penjara. Penyidik menggunakan Pasal 435 dan Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan guna menjerat aktivitas peredaran sediaan farmasi tanpa izin resmi yang dilakukan para pelaku.
“Indikasi keterlibatan pelaku sangat kuat. Di luar lapas, kami pun berhasil mengamankan saksi yang memperkuat bukti bahwa DR pernah mengedarkan atau menjual pil serupa kepada pihak lain,” terang Bambang saat dikonfirmasi, Selasa (23/06/2026).
Tergiur Upah Jutaan Rupiah dari Kekasih
Dari hasil pendalaman polisi, DR ternyata tidak hanya sekali ini melancarkan aksi nekatnya. Perempuan asal Sanankulon tersebut mengaku nekat menjadi kurir lantaran diiming-imingi upah Rp1,5 juta oleh sang pacar.
Sebelum kedoknya terbongkar dalam aksi kedua, DR blak-blakan mengaku sempat sukses meloloskan sekitar 200 butir pil koplo ke dalam sel tahanan pada aksi pertamanya.
Langkah DR ini pun berbuntut panjang bagi kekasihnya di dalam jeruji besi. Terbitnya Laporan Polisi (LP) baru atas kasus ini dipastikan bakal memperpanjang masa hukuman sang napi.
“Fokus pemeriksaan kami pascagelar perkara langsung mengarah pada napi pemesan. Setelah kami periksa, status hukumnya juga dinaikkan menjadi tersangka. Kasus baru ini otomatis memperlama masa kurungannya di lapas,” imbuh Bambang.
Satu Bandar Penyuplai Masuk DPO
Kendati sudah mengantongi dua nama tersangka, korps baju cokelat ini masih terus melakukan pengembangan untuk memutus rantai jaringan di tingkat atas.
Polisi mengaku sempat menghadapi kendala lantaran informasi penangkapan DR sempat bocor ketika proses interogasi awal di internal lapas sedang berjalan. Situasi ini dimanfaatkan oleh pemasok utama barang di luar lapas untuk melarikan diri.
Baca Juga: Obat Ilegal Gagal Diselundupkan, Petugas Lapas Malang Gercep Temukan Bukti dalam Pembalut Pengunjung
“Satu pelaku yang berperan sebagai bandar atau penyedia barang di luar kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Identitas dan domisilinya sudah kami ketahui. Anggota di lapangan saat ini masih memburu pelaku tersebut,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, penyelundupan 600 butir pil dobel L ini berhasil digagalkan oleh ketatnya penjagaan petugas Lapas Kelas IIB Blitar pada Kamis (18/06/2026). Demi mengelabui pemeriksaan ketat sipir Lapas Blitar, DR menerapkan siasat nekat dengan membungkus ratusan butir obat keras tersebut menggunakan kondom, lalu menyembunyikannya di dalam organ intimnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Luki Azhari
Editor: Dwi Lindawati








