JEMBER, Tugujatim.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember mengusulkan kenaikan batas omzet usaha kuliner yang bebas dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) menjadi Rp6 juta per bulan. Usulan Pemkab Jember tersebut menjadi salah satu poin dalam pembahasan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disampaikan Bupati Gus Fawait saat Rapat Paripurna DPRD Jember, Senin malam (22/06/2026).
Dalam rapat dengan agenda penyampaian jawaban bupati atas pandangan umum fraksi itu, Gus Fawait mengapresiasi seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan masukan terhadap enam raperda. Dia menegaskan, pemerintah daerah siap bersinergi dengan legislatif untuk menyempurnakan seluruh rancangan regulasi tersebut.
Baca Juga: Pemkab Jember Libatkan 22 Ribu ASN untuk Perkuat Branding Daerah di Ruang Digital
Omzet Bebas Pajak Diusulkan Naik Dua Kali Lipat
Salah satu raperda yang menjadi perhatian ialah perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Menurut Gus Fawait, revisi dilakukan untuk menindaklanjuti hasil evaluasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
“Salah satu poin penting dalam perubahan ini adalah kebijakan perlindungan UMKM, yakni menaikkan batas omzet usaha kuliner yang bebas dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dari Rp3 juta menjadi Rp6 juta per bulan,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga mengusulkan perubahan sistem retribusi parkir dari pembayaran di lokasi menjadi parkir berlangganan sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Serapan Belanja Modal Masih Dievaluasi

Dalam kesempatan tersebut, Gus Fawait juga menjelaskan sejumlah raperda lainnya. Pada Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, dia mengakui serapan belanja modal sebesar 68,93 persen masih perlu dievaluasi. Pemkab Jember akan mempercepat proses pengadaan barang dan jasa serta meningkatkan kapasitas SDM agar penyerapan anggaran lebih optimal.
Terkait Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp648 miliar, Gus Fawait menegaskan sebagian besar merupakan dana terikat, seperti kas BLUD, BOSP, dan BOK Puskesmas sehingga tidak dapat dialihkan untuk program baru.
Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat! Pemkab Jember Hapus Denda PBB hingga Pajak Hotel, Deadline 30 Juni 2026
Raperda lainnya yang dibahas meliputi penyelenggaraan jaringan utilitas terpadu untuk penataan kabel dan utilitas kota, penyelenggaraan cadangan pangan guna memperkuat ketahanan pangan daerah, perubahan Perda Perumda Perkebunan Kahyangan untuk mendorong kemandirian perusahaan, serta perubahan Perda Perumda Air Minum Tirta Pandalungan yang difokuskan pada perluasan layanan air bersih hingga wilayah pelosok.
“Kami berharap ke 6 raperda ini dapat dikaji lebih mendalam dalam rapat-rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD guna melahirkan regulasi yang berkualitas dan membawa kemaslahatan nyata bagi seluruh masyarakat Jember,” tutur Gus Fawait. (adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writter: Feni Yusnia
Editor: Dwi Lindawati








