SURABAYA, Tugujatim.id – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dikabarkan akan melakukan mutasi lanjutan untuk pejabat pemerintah kota (pemkot) dalam waktu dekat. Mutasi ASN Surabaya ini dilakukan sebagai bahan evaluasi saat bagi pejabat kelurahan dan kecamatan.
Eri Cahyadi mengatakan bagi pejabat di lingkungan Pemkot Surabaya yang tidak responsif akan diganti, dan khusus bagi ASN Surabaya perempuan yang sudah menikah dirinya mewajibkan persyaratan khusus yakni izin dari suami.
Baca Juga: DPRD Surabaya Minta ASN Lebih Peka, Rotasi Jabatan Dinilai Solusi Perbaikan Kinerja
Dia mengatakan, izin dari suami menjadi syarat penting karena tugas yang diemban sebagai ASN di lingkungan Pemkot Surabaya, khususnya yang bertugas di lapangan kerap kali harus bekerja hingga malam hari. Oleh sebab itu dukungan dari keluarga menjadi faktor penting agar tugas pemerintahan dapat dijalankan secara optimal tanpa menimbulkan persoalan dalam rumah tangga.
“Saya juga sampaikan karena pekerjaan ini berat, maka saya meminta terutama yang perempuan itu mencari rida suaminya,” kata Wali Kota Eri Cahyadi, Selasa (30/06/2026).
Jabatan Strategis Butuh Dukungan Keluarga
Eri menambahkan, izin dari suami sangat penting khususnya bagi ASN perempuan yang akan menduduki jabatan strategis. Dengan tanggung jawab besar yang dipikul mereka dituntut untuk bekerja hingga malam hari demi memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Apabila tidak memperoleh izin dari suami, Wali Kota Eri meminta pejabat perempuan tersebut mengundurkan diri dari jabatan yang mengharuskan mereka bekerja di lapangan pada malam hari.
“Maka tadi saya sampaikan untuk minta izin suaminya, kalaupun ada yang tidak diizinkan, maka saya meminta mereka untuk mengundurkan diri,” tambahnya.
Izin dari Suami Penting agar ASN Perempuan Dapat Bekerja dengan Baik
Dia mempertimbangkan kebijakan ini dibuat agar mereka dapat bertugas lebih leluasa karena telah mendapatkan izin dari suami dan keluarga. Peran keluarga dinilai penting dan strategis untuk mendongkrak kinerja para ASN di lingkungan Pemkot Surabaya.
“Saya tidak ingin ketika bekerja untuk kepentingan warga Surabaya tapi ternyata gegeran (bertengkar) di rumah tangganya. Karena ada selisih paham atau seperti apa,” paparnya.
Mutasi lanjutan baru akan dilakukan setelah seluruh proses tersebut rampung. Namun, dia menegaskan, pejabat perempuan yang tidak memperoleh izin suami tetap akan menduduki jabatan struktural, tetapi tidak ditempatkan sebagai pimpinan di garda terdepan.
“Jadi dia (pejabat perempuan) tetap akan menjadi struktur, tapi tidak nomor satu. Seperti kalau camat jadi kabid (kepala bidang), lurah jadi katimja (kepala tim kerja), tetap dia menjabat tapi tidak di garda terdepan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Husni Habib
Editor: Dwi Lindawati








