SURABAYA, Tugujatim.id– Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menanggapi surat peringatan yang dilayangkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya oleh kuasa hukum PT Unicomindo pada Jumat (03/07/2026) lalu.
Menurutnya Eri pihaknya masih terus memantau dan mengikuti proses yang berjalan. Hal yang membuat Pemkot Surabaya enggan membayar adalah keberadaan insinerator yang masih belum diketahui kejelasannya.
“Kasus insinerator masih kita tunggu prosesnya. Prinsipnya tetap sama. Barangnya tidak ada, kewajibannya juga tidak dilaksanakan, dan akhirnya tidak bisa beroperasi,” kata Eri, Selasa (07/07/2026).
Jika Ingin Dibayar, PT Unicomindo Pastikan Keberadaan Insinerator
Eri menambahkan jika ingin dibayar, kewajiban PT Unicomindo harus dipenuhi yakni memastikan keberadaan Insinerator dan membuat alat tersebut dapat bekerja dengan baik.
Hal ini berdasarkan pendapat hukum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Pemkot menuntut agar PT Unicomindo memperbaiki dan menyerahkan mesin insinerator dalam kondisi layak pakai atau beroperasi terlebih dahulu.
“Kalau pemerintah mau membayar, tentu barangnya harus ada terlebih dahulu, kewajibannya juga harus dipenuhi, dan fasilitasnya harus bisa beroperasi,” tambahnya.
Hindari Kerugian Negara Ada Wujud Barang dan Dapat Dipergunakan
Pemkot Surabaya berdalih untuk menghindari kerugian negara sebelum membayar, barang yang menjadi pokok persoalan harus ada wujudnya dan dapat digunakan dengan baik. Oleh karenanya Eri mempertanyakan kejelasan status aset apabila pembayaran ganti rugi Rp104 miliar dilakukan tanpa adanya penyerahan barang atau fasilitas dalam perjanjian kontrak awal.
“Faktanya, barangnya tidak ada, kewajiban tidak dilaksanakan, dan tidak bisa difungsikan.” paparnya.
Seperti diketahui kasus yang terjadi antara PT Unicomindo dan Pemkot Surabaya ini berawal pada perjanjian kerja sama pengadaan mesin pembakar sampah (Insinerator) tahun 1989.
Pembayaran dibagi dalam 16 tahap, dimana tahap ke-1 hingga ke-14 telah dibayarkan, sementara tahap ke-15 dan ke-16 belum direalisasikan. Atas hal tersebut PT Unicomindo menggugat Pemkot Surabaya ke Pengadilan Negeri Surabaya, dan berhasil memenangkannya.
Robert Simangunsong selaku kuasa hukum PT Unicomindo telah melayangkan surat peringatan kepada Pemkot Surabaya pada Jumat (03/07/2026) untuk segera membayar kerugian sebesar Rp 104 miliar.
“Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib ditaati dan dilaksanakan. Sedangkan Pendapat Hukum sifatnya tidak mengikat, sehingga tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda maupun menghambat pelaksanaannya,” pungkas Robert.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer : Husni Habib
Editor: Mochamad Abdurrochim








