• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Jombang

Nenek Ngatini saat berdiskusi dengan kuasa hukumnya mengenai kasus kredit di Bank Jombang (Foto : Anang Panca/Tugu Jatim)

Merasa Tak Pernah Pinjam Rp70 Juta, Nenek Ngatini Seret Bank Jombang ke Jalur Hukum

Mochamad Abdurrochim by Mochamad Abdurrochim
2 hours ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

JOMBANG, Tugujatim.id – Kasus kredit bermasalah yang menimpa Ngatini, lansia asal Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang memasuki babak baru. Ditemani kuasa hukumnya, nenek berusia 69 tersebut akhirnya membawa kasus ini ke jalur hukum.

Laporan dugaan penyimpangan di sektor perbankan tersebut resmi diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jombang pada Senin (06/07/2026) dan telah tercatat dengan nomor STPL/B/240/VI/2026/SPKT/Polres Jombang/Polda Jawa Timur.

You might also like

Blitar

Sita 2,2 Juta Batang, Blitar Jadi Rute Empuk Selundupan Rokok Ilegal ke Sumatera

07/07/2026 7:00 PM
Pemkot Surabaya

Eri Cahyadi Tegaskan Pemkot Surabaya Belum Bayar Rp104 Miliar ke PT Unicomindo, Ini Alasannya

07/07/2026 6:30 PM

“Kemarin memang sudah ada laporan yang masuk mengenai kasus ini dan sekarang masih proses penyelidikan,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Jombang AKP Magribi Agus Saputra saat dikonfirmasi Selasa (7/6/2026).

Dasar hukum yang digunakan dalam pelaporan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Baca Juga : Berawal dari Utang Rp500 Ribu, Nenek di Jombang Ditagih Rp70 Juta hingga Sertifikat Tanah Disita

Awal Mula Nama Ngatini Tercatat sebagai Debitur

Kisah pilu ini bermula pada April 2026, ketika Ngatini menerima dua bundel dokumen yang dikirimkan dari Pengadilan Negeri Jombang. Dari sanalah ia baru menyadari bahwa dirinya tercatat sebagai peminjam dana sebesar Rp70 juta di PT BPR Bank Jombang (Perseroda) Cabang Kabuh.

Dokumen itu menyebutkan, perjanjian kredit telah diteken pada 27 September 2024, dengan jaminan dua bidang sertifikat tanah milik Sukarman dan Joko Purwanto.

Nah, yang menjadi persoalan, Ngatini bersikeras tidak pernah mengajukan permohonan kredit apa pun, apalagi menandatangani dokumen perjanjian yang dimaksud.

Merasa hak-haknya dirugikan, ia pun memutuskan untuk menempuh jalur hukum demi mendapatkan kejelasan atas persoalan yang membelitnya.

Penelusuran Aliran Dana Masih Berlangsung

Kuasa hukum Ngatini, Adang Dwi Widagdo, menuturkan bahwa timnya kini tengah fokus melacak ke mana sebenarnya dana pencairan kredit tersebut mengalir.

Ia dan timnya sedang berusaha menggali ke mana arah pencairan uang tersebut. Menurutnya, saat kredit cair, tentu ada uang yang keluar.

“Lantas ke mana uang tersebut mengali, sedang kami telusuri,” tutur dia.

Dirinya pun menegaskan bahwa hingga kini, kliennya tidak pernah merasa menikmati dana hasil pinjaman tersebut. Ia juga mengonfirmasi bahwa arah awal memang tertuju ke Bank Jombang, mengingat perjanjian kredit tersebut diterbitkan atas nama lembaga itu dengan kliennya.

“Karena perjanjian kredit ini diterbitkan antara Bank Jombang dan Ibu Ngatini, maka arahnya memang ke bank tersebut. Namun, kami menunggu hasil penyelidikan kepolisian tentang siapa yang paling bertanggung jawab,” terang dia.

Adang sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada pihak penyidik Polres Jombang untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Dugaan Tipu Muslihat dalam Perjanjian Kredit

Sebelum resmi melapor, tim kuasa hukum Ngatini mengaku menemukan sejumlah kejanggalan usai mempelajari dokumen dan runtutan peristiwa kasus ini. Kecurigaan tersebut mengarah pada dugaan adanya tipu muslihat dalam proses pembuatan perjanjian kredit.

Menurut Adang, meski secara prinsip persoalan kredit semacam ini lazim dikategorikan sebagai wanprestasi, tetapi bila di dalamnya terselip unsur tipu daya, sehingga layak untuk diusut lebih dalam guna memastikan ada tidaknya pelanggaran pidana.

“Dugaan awal memang mengarah ke unsur pidana. Terdapat pihak perbankan dan pihak ketiga yang menurut kami diduga melakukan kesalahan prosedur,” ujarnya.

Dengan dilaporkannya kasus ini ke kepolisian, dirinya berharap seluruh dugaan penyimpangan dapat diusut secara tuntas dan transparan.

Bank Jombang: Beri Klarifikasi

Sementara itu, Bank Jombang akhirnya buka suara untuk memberikan klarifikasi resmi. Mereka mengakui bahwa Ngatini memang tidak menerima uang tunai dari pencairan kredit baru senilai Rp70 juta, sebab dana tersebut digunakan untuk melunasi tunggakan pinjaman sebelumnya.

Kepala Unit Bank Jombang Wilayah Kabuh Aan Huda menjelaskan bahwa terdapat dua fasilitas kredit berbeda yang cair pada waktu bersamaan, yakni pada 27 September 2024, masing-masing atas nama Ngatini dan Sukarman dengan nilai serupa, yaitu Rp70 juta.

“Kedua kredit tersebut saat ini telah berstatus kolektibilitas 5 atau kredit macet,” kata dia.

Ia melanjutkan, alasan Ngatini tidak menerima dana segar dari kredit barunya adalah karena seluruh nominal tersebut telah dialokasikan untuk menutup kewajiban pinjaman lama yang masih tercatat atas nama nasabah.

“Yang bersangkutan memang tidak menerima karena dananya digunakan untuk biaya administrasi dan pelunasan plafon kredit sebelumnya,” lanjut dia.

Aan mengklaim bahwa pihak Bank Jombang telah menggelar pertemuan langsung dengan yang bersangkutan untuk mencari titik temu.

“Setelah adanya mediasi, Ibu Ngatini memutuskan untuk berdamai dan beliau berinisiatif mengangsur sebanyak tiga kali, sedangkan untuk kredit atas nama Sukarman, sementara kami tangguhkan,” pungkas Aan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer : Anang Panca Kurniawan

Editor: Mochamad Abdurrochim

Tags: berita jombangBerita Kabupaten JombangJombangJombang hari iniKabupaten JombangNenek Ngatini Seret Bank Jombang ke Jalur Hukum
Mochamad Abdurrochim

Mochamad Abdurrochim

Related Stories

Blitar

Sita 2,2 Juta Batang, Blitar Jadi Rute Empuk Selundupan Rokok Ilegal ke Sumatera

by Mochamad Abdurrochim
07/07/2026 7:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Wilayah Blitar ternyata tidak hanya menjadi pasar, melainkan telah bertransformasi menjadi jalur distribusi peredaran rokok ilegal. Sepanjang...

Pemkot Surabaya

Eri Cahyadi Tegaskan Pemkot Surabaya Belum Bayar Rp104 Miliar ke PT Unicomindo, Ini Alasannya

by Mochamad Abdurrochim
07/07/2026 6:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menanggapi surat peringatan yang dilayangkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya oleh kuasa hukum...

Chatour Travel

Bersejarah! Lebih dari 2.000 Jama’ah Bersiap Berangkat, Chatour Travel Gelar Manasik di Jawa Timur hingga Sulawesi

by Mochamad Abdurrochim
07/07/2026 4:58 PM
0

GRESIK, Tugujatim.id – Gelombang keberangkatan umrah periode Juli–Agustus 2026 melalui Chatour Travel dipastikan meningkat signifikan. Hingga awal Juli 2026, tercatat...

TKW

Diselingkuhi Suami, TKW Asal Trenggalek Robohkan Rumah Hasil Jerih Payah di Bojonegoro

by Mochamad Abdurrochim
07/07/2026 2:31 PM
0

BOJONEGORO, Tugujatim.id – Sebuah peristiwa yang menyita perhatian warga terjadi di Desa Tlogoagung, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro. Sebuah rumah yang...

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID