BATU, Tugujatim.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani Tahun 2023 dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Sebagai tindak lanjut, tim penyidik menggeledah di dua lokasi pada Senin (06/07/2026), yakni Kantor UPT Pasar Induk Among Tani di Jalan Dewi Sartika dan Kantor Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumperindag) Kota Batu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Wisnu Sanjaya mengatakan, peningkatan status perkara dilakukan setelah tim penyidik menggelar ekspose perkara berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani 2023 telah naik ke tahap penyidikan melalui mekanisme ekspose sesuai ketentuan,” ujar Wisnu.
Dokumen dan Barang Bukti Elektronik Disita

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik dibagi menjadi dua kelompok yang bekerja secara bersamaan di kedua lokasi.
Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pasar.
Menurut Wisnu, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejari Batu Nomor PRIN-874/M.5.44/Fd.1/07/2026 dan Surat Perintah Penyitaan Nomor PRIN-879/M.5.44/Fd.1/07/2026, keduanya tertanggal 6 Juli 2026.
Sementara itu, Surat Perintah Penyidikan telah diterbitkan lebih dahulu pada 24 Juni 2026.
“Tindakan penggeledahan dan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mencari, menemukan, dan mengumpulkan alat bukti guna mengungkap konstruksi perkara secara utuh,” jelasnya.
Baca Juga: Peresmian Pasar Induk Among Tani Kota Batu, Presiden Jokowi Puji Pasar Termegah di Indonesia
Belum Ada Tersangka

Meski perkara telah naik ke tahap penyidikan, Kejari Batu belum menetapkan maupun mengumumkan tersangka dalam kasus tersebut.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh dokumen dan barang bukti elektronik yang telah disita untuk memperjelas konstruksi perkara.
Kejari Batu menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Ulul Azmy
Editor: Dwi Lindawati








