SURABAYA, Tugujatim.id– Belakangan ini muncul informasi di media sosial yang membuat masyarakat berfikir, jika mengurus dokumen perpindahan penduduk di Kota Surabaya dikenakan biaya. Hal ini berkaitan dengan adanya permintaan iuran lingkungan, seperti kas RT, kas RW, maupun uang sinoman, yang diberlakukan oleh sebagian pengurus lingkungan kepada warga baru.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad mengatakan, layanan administrasi kependudukan di Kota Surabaya diberikan secara gratis alias tidak dipungut biaya.
“Perlu kami luruskan kepada masyarakat bahwa seluruh pelayanan administrasi kependudukan yang diselenggarakan Pemerintah Kota Surabaya, termasuk pelayanan pindah dating, pindah dalam kota, maupun pindah keluar penduduk, 100 persen gratis dan tidak dipungut biaya,” Rabu (08/07/2026).
Dirinya menambahkan, terkait informasi yang beredar di media sosial, harus dipahami secara proporsional. Karena iuran lingkungan bukan merupakan bagian dari pelayanan administrasi kependudukan. Bukan persyaratan yang ditetapkan Disdukcapil, serta bukan merupakan penerimaan Pemerintah Kota Surabaya.
“Iuran lingkungan ini, tidak memiliki keterkaitan dengan proses pelayanan administrasi kependudukan. Pengurusan dokumen kependudukan, tetap dapat dilakukan tanpa dipungut biaya dan tidak boleh dijadikan syarat untuk memperoleh layanan Adminduk,” tambahnya.

Iuran Harus Berdasarkan Kesepakatan Warga dan Tidak Mengikat
Iuran lingkungan dapat diterapkan, apabila ada kesepakatan antar warga. Kendati demikian, dalam pelaksanaannya, harus tetap mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan RT, RW, dan LPMK.
Dalam Perwali disebutkan, hasil musyawarah mengenai dana swadaya masyarakat wajib dilaporkan kepada lurah, untuk dilakukan evaluasi dan memperoleh persetujuan. Sebelum diberlakukan kepada masyarakat. Selain itu, partisipasi masyarakat dalam pembangunan lingkungan, merupakan bentuk gotong royong yang bersifat sukarela. Ssehingga tidak boleh menjadi pungutan yang bersifat wajib ataupun mengandung unsur paksaan.
“Kami mengajak seluruh pengurus RT dan RW untuk bersama-sama memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat. Pelayanan administrasi kependudukan merupakan layanan publik yang diberikan secara gratis,” paparnya.
Dirinya mengimbau, agar penarikan iuran lingkungan tidak dilakukan bersamaan dengan kepengurusan adminduk. Agar tidak menimbulkan persepsi dan kesalahpahaman di masyarakat, yang seolah-olah Pemerintah Kota Surabaya mengenakan biaya atas layanan administrasi kependudukan.
“Apabila terdapat kegiatan swadaya masyarakat, pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan Perwali Nomor 112 Tahun 2022 dan tidak boleh dikaitkan dengan pelayanan administrasi kependudukan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer : Husni Habib
Editor: Mochamad Abdurrochim








