SURABAYA, Tugujatim.id – Usai dua minggu rutin melakukan inspeksi langsung ke lapangan, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengambil langkah tegas dengan mengumpulkan seluruh jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di Halaman Balai Kota, Kamis (16/07/2026).
Pada kesempatan tersebut Eri Cahyadi memberikan pengarahan kepada Sekretaris Daerah (Sekda), para asisten, staf ahli, inspektur, Sekretaris DPRD, kepala badan, kepala perangkat daerah, kepala bagian, direktur RSUD, camat, lurah, hingga kepala seksi di tingkat kecamatan dan kelurahan.
Dirinya menegaskan jika masih banyak persoalan yang terus berulang meski telah ditertibkan berkali kali. Hal yang menjadi fokus Eri Cahyadi adalah persoalan pelayanan publik, parkir liar, pungutan liar (pungli), pelayanan kesehatan, hingga percepatan perizinan.
“Birokrasi tidak boleh lagi bekerja dengan pola menunggu instruksi. Setiap persoalan yang ditemukan di lapangan harus segera diselesaikan,” kata Eri Cahyadi.
Untuk memastikan setiap persoalan warga cepat tertangani, Wali Kota Eri mewajibkan seluruh laporan yang masuk melalui Hotline Lapor Cak Eri dan menjadi kewenangan Pemkot Surabaya ditindaklanjuti maksimal 1×24 jam.
Bahkan, ke depan setiap lurah, camat, hingga kepala perangkat daerah diminta memiliki hotline masing-masing agar penyelesaian persoalan tidak selalu bergantung kepada wali kota.
“Hotline bukan sekadar saluran pengaduan, tetapi alat ukur apakah persoalan masyarakat benar-benar selesai. Kalau laporan masih terus masuk, berarti masalahnya belum tuntas,” tambahnya.
Eri Cahyadi bahkan memberikan target penyelesaian tidak lebih dari 1X24 jam, terhitung sejak laporan itu masuk. Dirinya telah memerintahkan Sekda dan jajaran asisten untuk memberikan sanksi tegas bagi pejabat yang tidak memenuhi target kinerja.
Sanksi yang diberikan bisa berupa pencopotan jabatan atau sanksi etik menjadi konsekuensi logis bagi yang melanggar.
“Saya sudah meminta Sekda dan para asisten memberikan sanksi kepada pejabat yang tidak menjalankan tugasnya. Semua sudah menandatangani kontrak kinerja dan pakta integritas, kalau tidak menjalankan tupoksi maupun target yang sudah ditetapkan, tentu harus siap menerima konsekuensinya “tambahnya.
Setiap Pejabat Daerah Harus Punya Hotline Sendiri
Dirinya menegaskan target penyelesaian dalam waktu 1×24 jam berlaku untuk persoalan yang menjadi kewenangan Pemkot Surabaya. Sementara persoalan lintas instansi, seperti sengketa pertanahan yang menjadi kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN), akan difasilitasi dan dikoordinasikan bersama instansi terkait.
Ke depan setiap lurah, camat, hingga kepala perangkat daerah diminta memiliki hotline masing-masing agar penyelesaian persoalan tidak selalu bergantung kepada wali kota.
“Saya ingin setiap lurah, camat, dan kepala perangkat daerah memiliki hotline sendiri sehingga masyarakat tidak harus selalu melapor kepada wali kota,” tegasnya.
Selain parkir liar, Wali Eri juga menyoroti praktik pungutan liar yang masih dikeluhkan masyarakat. Ia meminta lurah dan camat memberikan pemahaman kepada warga mengenai batasan pungutan yang diperbolehkan agar tidak terjadi penyimpangan.
Ia menegaskan, Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026 tentang Pembatasan Pungutan Iuran kepada Masyarakat di Lingkungan RT dan RW diterbitkan sebagai pedoman pelaksanaan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, yang diperbolehkan hanya iuran keamanan, kebersihan, dan penerangan lingkungan.
“Saya menerima laporan terkait pungutan di tingkat RT/RW. Setelah dicek memang ada biaya riil, seperti biaya penggalian makam maupun perlengkapan pemakaman, sudah dijelaskan apakah warga tersebut nanti akan dimakamkan di wilayah tersebut atau tidak. Tapi tidak boleh berhubungan dengan administrasi kependudukan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer : Husni Habib
Editor: Mochamad Abdurrochim







