SIDOARJO, Tugujatim.id – PT KAI Daop 8 Surabaya menegaskan bangunan bekas shelter komuter di Desa Sawotratap, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, yang menjadi lokasi dalam video viral di media sosial bukan merupakan aset PT KAI. Klarifikasi itu disampaikan setelah beredarnya video yang diduga menunjukkan aktivitas seksual sesama jenis di bangunan yang kini telah dipasangi garis polisi.
Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, mengatakan bangunan tersebut memang pernah digunakan sebagai shelter untuk naik dan turun penumpang. Namun, sejak beberapa tahun lalu bangunan itu sudah tidak lagi difungsikan.
“Dulu sempat dijadikan shelter untuk naik turun penumpang. Namun, sejak beberapa tahun lalu sudah tidak difungsikan lagi,” kata Mahendro kepada Tugujatim, Kamis (16/07/2026).
Mahendro menjelaskan, bangunan bekas shelter tersebut sejak awal bukan merupakan aset PT KAI. Menurutnya, bangunan itu dibangun oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dan hingga kini masih tercatat sebagai aset Kementerian Perhubungan. Sementara itu, PT KAI hanya memanfaatkan bangunan tersebut saat masih difungsikan sebagai shelter komuter.
Baca Juga : Viral Dugaan Aktivitas Sesama Jenis di Pos Bekas KAI Commuter Gedangan Sidoarjo
“Kalau dialihkan kan berarti dulunya aset kami. Ini kan sama sekali bukan. Dari awal bukan aset kami,” tegasnya.
Karena bangunan tersebut sudah tidak lagi difungsikan, Mahendro mengatakan tanggung jawab perawatan maupun penanganannya juga bukan berada di bawah kewenangan PT KAI.
“Karena sudah tidak difungsikan lagi, berarti segala tanggung jawab, dalam artian perawatan dan lain-lain, bukan menjadi tanggung jawab kami,” ujarnya.
Menurut Mahendro, PT KAI telah mengusulkan agar bangunan yang tidak lagi digunakan itu ditata atau dialihfungsikan menjadi fasilitas lain, seperti area parkir maupun taman. Namun, keputusan terkait pemanfaatannya berada di tangan instansi pemilik aset.
“Sebenarnya kami sudah usulkan untuk ditata. Misalkan memang sudah tidak dipakai lagi bangunannya, dialihfungsikan jadi tempat parkir atau jadi taman. Namun demikian, kewenangan untuk menyetujui hal tersebut bukan di kami. Jadi kami cuma bisa mengusulkan,” ucapnya.
Ia menegaskan keputusan mengenai pemanfaatan maupun penanganan bangunan tersebut berada pada instansi yang memiliki kewenangan atas aset, yakni Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Oleh karena itu, PT KAI menyarankan agar konfirmasi terkait rencana pemanfaatan bangunan juga disampaikan kepada Dinas Perhubungan kabupaten, Dinas Perhubungan provinsi, maupun Kementerian Perhubungan.
“Ya, sambil dikonfirmasi juga ke sana. Kan sudah tercatat di aset mereka. Tentunya mereka sudah punya rencana itu mau diapakan. Kalau kami sih, pada intinya, kalau mau difungsikan lagi ya kami siap. Cuma selama belum ada keputusan dari yang punya aset, kami enggak bisa ngapa-ngapain,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer : Fauzan
Editor: Mochamad Abdurrochim








