SURABAYA, Tugujatim.id – Kelurahan Kalijudan, Surabaya, menggelar pertemuan bersama LPMK Kalijudan dan para pedagang kali lima (PKL) terkait kasus pungutan liar (pungli) yang menyewakan lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Dalam pertemuan tersebut, para pedagang mengaku membayar biaya sewa kepada LPMK Kalijudan dengan biaya bervariasi berkisar Rp2 juta; Rp7,5 juta; hingga Rp8 juta.
Aksi Ini sudah berjalan sejak lama bahkan ada salah satu pedagang yang mengaku telah menyewa lahan tersebut selama bertahun-tahun.
Baca Juga: Usai Kasus Pungli SWK, DPRD Surabaya Ingatkan Camat dan Lurah Tingkatkan Pengawasan Wilayah
Lurah Kalijudan Siti Nurul Hanifah mengatakan dirinya menyayangkan sikap LPMK Kalijudan yang menyewakan lahan milik Pemkot Surabaya tanpa izin. Dirinya meminta pihak LPMK untuk mengembalikan uang yang sudah diterima dari para pedagang.
“Saya menyayangkan sekali kok bisa lahan milik pemkot ditarik biaya sewa tanpa izin. Agar tidak ada yang merasa dirugikan, saya meminta LPMK mengembalikan uang yang diterima,” kata Siti, Senin (20/07/2026).
Kasus ini mencuat saat Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melakukan sidak di kawasan Kalijudan. Pada kesempatan tersebut, para pedagang menyampaikan adanya pungli yang dilakukan oleh oknum LPMK yang memungut uang sewa kepada pedagang.
LPMK Kalijudan Berdalih Pihaknya Tak Tahu Lahan Milik Pemkot
Sementara itu ditemui pada kesempatan yang sama, Ketua LPMK Basuki menuturkan sebelumnya dirinya tidak mengetahui jika tanah yang terletak di samping TK PKK Kalijudan tersebut merupakan aset milik Pemkot Surabaya. Menurut sepengetahuannya, tanah tersebut merupakan milik desa karena pada saat itu belum ada plakat yang dipasang oleh Pemkot Surabaya.

“Sebelum tahun 2018 itu kan belum ada plakat yang menyatakan jika tanah tersebut milik Pemkot Surabaya. Tanah itu yang kami yakini dari warga adalah milik desa,” tutur Basuki.
Dirinya mengaku sejauh ini uang sewa yang diterima dari para pedagang dipergunakan untuk keperluan masyarakat, seperti biaya untuk lomba dan berbagai kegiatan di Kelurahan Kalijudan. Dirinya tidak menggunakan uang tersebut secara pribadi, karena peruntunganya dipergunakan untuk masyarakat.
Baca Juga: Protes Dugaan Pungli dan Teror Bajing Loncat, Sopir Truk Desak Jaminan Keamanan di Jalur Jombang
“Jadi memang uang tersebut kami pergunakan untuk kegiatan masyarakat. Seperti kegiatan lomba untuk Agustusan dan kegiatan masyarakat lainnya,” paparnya.
Usai pertemuan dirinya berjanji akan mengembalikan uang sewa yang dibayarkan oleh para pedagang. Dirinya berjanji akan membayar uang para pedagang maksimal 2 hari kerja.
“Saya akan mengembalikan uang para pedagang maksimal 2 hari, berarti tanggal 22 Juli ini ya. Pengembalian uang akan dilakukan di kantor kelurahan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Husni Habib
Editor: Dwi Lindawati








