• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Tersangka YW saat pers rilis di Polres Trenggalek terkait prostitusi di kalangan keluarga. (Foto: M. Zamzuri/Tugu Jatim)

Tersangka YW saat pers rilis di Polres Trenggalek terkait prostitusi di kalangan keluarga. (Foto: M. Zamzuri/Tugu Jatim)

“Jual” Istri lewat Layanan Threesome, Pria asal Kediri Dibekuk Polres Trenggalek

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

TRENGGALEK, Tugujatim.id – Beralasan faktor ekonomi, YW, pria asal Kediri “jual” istrinya melalui media sosial (medsos) miliknya dengan layanan threesome. Namun, YW tak berkutik saat dibekuk jajaran Polres Trenggalek ketika melancarkan aksinya di salah satu hotel di Bumi Minak Sopal ini.

Waka Polres Trenggalek Kompol Dwi Heru Purnomo mengatakan, tersangka sudah melancarkan aksinya di kota-kota besar, baru di Trenggalek mereka berhasil dibekuk.

You might also like

Pemkot Surabaya.

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir, Area tanpa Izin Terancam Ditutup

21/07/2026 8:30 PM
Gus Kikin.

Gus Kikin Siap Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU, Ngaku Terima Penugasan PWNU Jatim

21/07/2026 7:17 PM

“Kota Surabaya dan Kediri adalah lokasi mereka melancarkan aksinya. Modusnya, YW menawarkan istrinya dengan layanan threesome karena YW memiliki kelainan seksual,” ungkapnya saat bersama awak media, Jumat (17/09/2021).

Pada Selasa (14/09/2021), pukul 15.30 WIB, melalui laporan masyarakat, Satreskrim Polres Trenggalek berhasil membekuk dan mengamankan sejumlah barang bukti, alat kontrasepsi (kondom), baju dalam, handphone, dan uang tunai Rp 2,5 juta.

“Hasil dari penyelidikan, tersangka menjajakan istrinya dengan harga Rp 1,5 juta melalui unggahan tulisan di akun Twitter-nya,” tambahnya.

Menurut Heru, pada saat kepolisian melalukan penangkapan, YW sedang melancarkan aksinya “menjual” istrinya dengan layanan threesome. Jadi, threesome itu dilakukan antara YW, istrinya, dan pelanggannya.

“Kami sudah tetapkan sebagai tersangka, YW harus mendekam di penjara. Dia diancam dengan Pasal 296 subsider Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutupnya dalam jumpa pers.

Tags: Kasus prostitusi onlineKediriKelainan seksualLayanan threesomePolres TrenggalekTrenggalek
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Pemkot Surabaya.

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir, Area tanpa Izin Terancam Ditutup

by Dwi Linda
21/07/2026 8:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mengawasi dengan ketat terhadap pengelolaan parkir. Pemkot Surabaya mengawasi berbagai tempat mulai...

Gus Kikin.

Gus Kikin Siap Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU, Ngaku Terima Penugasan PWNU Jatim

by Dwi Linda
21/07/2026 7:17 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur Abdul Hakim Mahfudz atau yang akrab disapa Gus Kikin...

Angkot pelajar gratis.

80 Angkot Pelajar Gratis Segera Hadir di Malang, Pemkot Tunggu Audit 4 Koperasi Rampung

by Dwi Linda
21/07/2026 6:45 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui dinas perhubungan (dishub) terus mematangkan pelaksanaan program angkot pelajar gratis. Saat ini,...

Penjual kambing.

Viral Penjual Kambing Kota Batu Disebut Mirip Yesus, Ternyata Niat Awalnya untuk Berdakwah

by Dwi Linda
21/07/2026 6:33 PM
0

BATU, Tugujatim.id – Seorang penjual kambing Kota Batu, Jawa Timur, mendadak viral menjadi perbincangan di media sosial. Faiq Muhammad Alkhatiri...

Next Post
Kepala Bagian Hukum Kemenpora Yuni Kusmiati saat melakukan survei di Stadion Gelora Arjuno Bumiaji Kota Batu, Jumat (17/09/2021). (Foto: M. Ulul Azmy/Tugu Malang/Tugu Jatim)

Sambangi Kota Batu, Kemenpora Survei Tempat Relokasi Sementara Pedagang Pasar Besar

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID