• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu komentari terkait jatuhnya lift proyek RS Unisma

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu. (Foto: AZM)

Kecelakaan Jatuhnya Lift Proyek RSI Unisma, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Redaksi by Redaksi
6 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG – Polisi resmi menetapkan 2 tersangka atas insiden jatuhnya lift proyek pembangunan RSI Unisma yang memakan 5 orang korban meninggal dunia dan 6 orang luka parah.

Kedua tersangka adalah BW selaku mandor proyek dan CA selaku operator lift proyek. Mereka dinilai lalai menjalankan tugas dan ditetapkan sebagai tersangka saat gelar perkara, pada Sabtu kemarin (24/10/2020).

You might also like

Bareng Rakyat.

Bareng Rakyat Rampungkan Kepengurusan di 31 Kecamatan Jember

21/07/2026 3:21 PM
Mahasiswa

Mahasiswa Asal Situbondo Tewas Terlindas Truk di Gending, Diduga Gagal Mendahului

21/07/2026 3:00 PM

Baca Juga: Mengulik Fenomena Pencurian Kain Kafan yang Konon untuk Pesugihan

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu, mengatakan kedua tersangka memiliki andil penting dalam pengawasan proyek.

Kepala Mandor, kata Azi, punya tanggung jawab penuh terhadap pekerjaannya. Mulai dari kelengkapan teknis hingga faktor keamanannya.

“Sementara operator lift harusnya sudah tahu kalau lift ini tidak seharusnya digunakan untuk orang, apalagi dengan jumlah berlebih. Namun dia masih tetap melakukannya,” jelasnya, pada Minggu (1/11/2020).

Lebih jauh, ditanya soal apakah ada kemungkinan penambahan tersangka lain, kata Azi, masih ada. Saat ini polisi masih terus mengusut kasus ini.

“Belum tahu (penambahan tersangka). Saat ini kami masih terus dalami kasus ini,” pungkasnya.

Baca Juga: Fans Kpop Harus Bangga, Sebab Paham Budaya Korea Punya Banyak Manfaat

Akibat perbuatannya, keduanya akan dijerat pasal 359 KUHP subsider Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (azm/zya/gg)

Tags: Kota MalangliftMalangRSI UnismaUnisma
Redaksi

Redaksi

Related Stories

Bareng Rakyat.

Bareng Rakyat Rampungkan Kepengurusan di 31 Kecamatan Jember

by Dwi Linda
21/07/2026 3:21 PM
0

JEMBER, Tugujatim.id - Organisasi kemasyarakatan Bareng Rakyat merampungkan pembentukan kepengurusan di seluruh 31 kecamatan di Kabupaten Jember, Minggu (20/07/2026). Pencapaian...

Mahasiswa

Mahasiswa Asal Situbondo Tewas Terlindas Truk di Gending, Diduga Gagal Mendahului

by Mochamad Abdurrochim
21/07/2026 3:00 PM
0

PROBOLINGGO, Tugujatim.id - Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Raya Desa Sebaung, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Senin (20/07/2026) sekitar...

Muktamar

Pesantren Tambakberas Jombang Disterilkan, Golf Cart dan Becak Listrik Disiagakan untuk Muktamar NU

by Mochamad Abdurrochim
21/07/2026 11:17 AM
0

JOMBANG, Tugujatim.id – Alih-alih kendaraan bermotor, panitia gelaran Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang...

Jawa Timur

Cuaca Jawa Timur Hari Ini Bikin Waspada, Dari Kabut Pekat hingga Hujan dan Angin Kencang Mengintai

by Mochamad Abdurrochim
21/07/2026 10:00 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Selasa (21/07/2026) bergerak dinamis dengan pola yang tidak merata di banyak daerah. Sejumlah...

Next Post
Ilustrasi stres dan cara mengatasi stres berkepanjangan. (Foto: Pixabay)

Cara Mengatasi Stres Berkepanjangan, Lakukan Hal-hal Berikut!

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID