• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko. (Foto: Instagram/Eddy Rumpoko) tugu jatim

Mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko. (Foto: Instagram/Eddy Rumpoko)

Eks Wali Kota Batu Terjerat Perkara Korupsi Baru

Gigih Mazda by Gigih Mazda
5 years ago
in Kriminal, News
0
Share on FacebookShare on Twitter

BATU, Tugujatim.id – Mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko kembali tersandung kasus korupsi baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap dugaan kasus suap yang dilakukan pria yang akrab disapa ER pada tahun anggaran 2001-2017.

Berdasar informasi yang dihimpun Tugumalang.id, grup Tugujatim.id, saat ini tim jaksa penuntut umum KPK telah merampungkan berkas dakwaan tersebut. Surat dakwaan tersebut bahkan juga telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

You might also like

Bojonegoro.

Bojonegoro Terima DBH PBB Rp116,6 Miliar, Sektor Migas Jadi Penyumbang Terbesar

19/07/2026 2:05 PM
Unesa

Diduga Lakukan Kekerasan Verbal di Grup Whatsapp, Unesa Nonaktifkan Enam Mahasiswa

19/07/2026 12:53 PM

”Iya benar, pada Senin (18/10/2021) tim jaksa telah selesai dan melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara Terdakwa Eddy Rumpoko ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (19/10/2021).

Padahal, saat ini Eddy Rumpoko masih menjalani masa tahanan atas perkara sebelumnya. Dia terbukti bersalah karena menerima suap pengadaan barang dan jasa pada tahun anggaran 2011-2017 lalu.

Eddy terbukti menerima suap senilai Rp 295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filipus Djap. Atas perbuatan itu, dia divonis penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan sejak 2019 lalu.

Sebab itu dalam perkara yang baru, kata Fikri, Eddy tidak ditahan.

”Terdakwa tidak dilakukan penahanan karena masih menjalani pidana dalam perkara sebelumnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, tim jaksa penuntut umum kini tengah menunggu jadwal persidangan dan agenda pembacaan surat dakwaan. Dalam hal ini, terdakwa didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau kedua Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tags: korupsiKota BatuKriminalPemkot BatuWali Kota Batu
Gigih Mazda

Gigih Mazda

Related Stories

Bojonegoro.

Bojonegoro Terima DBH PBB Rp116,6 Miliar, Sektor Migas Jadi Penyumbang Terbesar

by Dwi Linda
19/07/2026 2:05 PM
0

BOJONEGORO, Tugujatim.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro kembali menerima penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar...

Unesa

Diduga Lakukan Kekerasan Verbal di Grup Whatsapp, Unesa Nonaktifkan Enam Mahasiswa

by Mochamad Abdurrochim
19/07/2026 12:53 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Sebanyak 6 mahasiswa vokasi dinonaktifkan sementara selama proses investigasi yang dilakukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan...

Jawa Timur

Variasi Cuaca di Jawa Timur Mencolok, Dominasi Udara Kabur Berbanding Terbalik dengan Suhu Cerah yang Tinggi

by Mochamad Abdurrochim
19/07/2026 10:00 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Minggu (19/07/2026) menunjukkan dinamika atmosfer yang cukup kontras antara wilayah satu dengan lainnya....

Jalan Menuju Surga.

Jalan Menuju Surga di Kota Malang Viral Bikin Penasaran, Ternyata Dibangun untuk Antar Jenazah

by Dwi Linda
18/07/2026 6:15 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Sebuah gang kecil di Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, belakangan viral di media sosial karena memiliki...

Next Post
Munir Said Thalib, aktivis HAM yang tewas diracun arsenik./tugu jatim

5 Fakta Munir yang Tewas Diracun Arsenik di Pesawat

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID