BATU, Tugujatim.id – Mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko kembali tersandung kasus korupsi baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap dugaan kasus suap yang dilakukan pria yang akrab disapa ER pada tahun anggaran 2001-2017.
Berdasar informasi yang dihimpun Tugumalang.id, grup Tugujatim.id, saat ini tim jaksa penuntut umum KPK telah merampungkan berkas dakwaan tersebut. Surat dakwaan tersebut bahkan juga telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
”Iya benar, pada Senin (18/10/2021) tim jaksa telah selesai dan melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara Terdakwa Eddy Rumpoko ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (19/10/2021).
Padahal, saat ini Eddy Rumpoko masih menjalani masa tahanan atas perkara sebelumnya. Dia terbukti bersalah karena menerima suap pengadaan barang dan jasa pada tahun anggaran 2011-2017 lalu.
Eddy terbukti menerima suap senilai Rp 295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filipus Djap. Atas perbuatan itu, dia divonis penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan sejak 2019 lalu.
Sebab itu dalam perkara yang baru, kata Fikri, Eddy tidak ditahan.
”Terdakwa tidak dilakukan penahanan karena masih menjalani pidana dalam perkara sebelumnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, tim jaksa penuntut umum kini tengah menunggu jadwal persidangan dan agenda pembacaan surat dakwaan. Dalam hal ini, terdakwa didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau kedua Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.