• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Edy Setiawan, mantan pejabat ASN Pemkot Batu (depan) bersama Nanang Setiawan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan mark up pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu, Kamis (23/9/2021). (Foto: M Ulul Azmy/Tugu Malang/Tugu Jatim) korupsi

Edy Setiawan, mantan pejabat ASN Pemkot Batu (depan) bersama Nanang Setiawan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan mark up pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu, Kamis (23/9/2021). (Foto: M Ulul Azmy/Tugu Malang/Tugu Jatim)

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Mark Up Lahan SMAN 3 Kota Batu

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

BATU, Tugujatim.id – Gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Malang oleh Edy Setiawan, tersangka dugaan terkait kasus mark up pengadaan lahan di SMAN 3 Kota Batu, ditolak hakim. Artinya, proses hukum kasus ini terus berjalan.

Saat ini Edy Setiawan sudah mendekam di Lapas Kelas 1 Kota Malang sebagai tahanan rutan sejak Kamis (23/09/2021). Sejak saat itu, melalui kuasa hukumnya, dia mengajukan gugatan praperadilan dengan alasan penetapan tersangka pada dirinya tidak sah.

You might also like

Jawa Timur.

Cuaca Cerah Dominasi Jawa Timur 17 Juni 2026, Aktivitas Luar Ruang Naik Signifikan

17/06/2026 7:00 AM
IKA PMII Kota Malang.

Jelang Muscab III, IKA PMII Kota Malang Rumuskan Arah Gerak Organisasi Kuatkan Fondasi

16/06/2026 9:00 PM

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu Supriyanto mengungkapkan bahwa menurut tersangka, tindakan penahanan yang dilakukan Kejari Batu tidak sah.

”Namun, oleh hakim gugatan itu ditolak karena prosedur hukum yang dilakukan sesuai,” ungkap dia, Selasa (19/10/2021).

Putusan menolak gugatan peradilan itu ditetapkan pada Senin (18/10/2021). Putusan yang diambil adalah menolak seluruh permohonan. Dalam pertimbangan hukumnya, hakim telah menimbang bahwa prosedur penetapan tersangka sudah benar.

”Semua kami lakukan dengan hati-hati dan berfokus ke pengumpulan alat-alat bukti yang sah menurut hukum,” tegas dia.

Dia mengatakan, kasus ini juga masih berpeluang untuk menemukan tersangka lain. Namun, pihaknya masih berfokus untuk menuntaskan proses hukum pada 2 tersangka yang sudah ditetapkan.

”Kami masih fokus memaksimalkan alat bukti yang ada. Untuk tambahan pemeriksaan nanti akan kami informasikan lebih lanjut,” ujarnya.

Untuk diketahui, Edy Setiawan ditemukan telah melakukan mark up harga tanah yang semula akan dibangun untuk SMAN Kota Batu pada 2017 silam. Saat itu Edy menjabat sebagai PPTK yang mengatur pengadaan lahan tersebut saat menjabat sebagai Kasubid Aset di BPKAD Kota Batu.

Penetapan tersangka lain, juga ada nama Nanang Setiawan selaku rekanan pihak swasta anggota konsultan studi kelayakan. Kerugian negara akibat perbuatan ini mencapai Rp 4,080 miliar.

Jika masih ingat, Edy Setiawan sebelumnya pernah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 2017 silam. Dia tertangkap basah bersama Wali Kota Batu Eddy Rumpoko menerima suap dalam proyek pengadaan meubelair Pemkot Batu dari seorang pengusaha.

Tags: Berita gugatan praperadilanKasus lahan SMAN 3 Kota Batukasus Mark upKota Batu hari iniSMAN 3 Kota BatuTersangka mark up
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Jawa Timur.

Cuaca Cerah Dominasi Jawa Timur 17 Juni 2026, Aktivitas Luar Ruang Naik Signifikan

by Dwi Linda
17/06/2026 7:00 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Rabu (17/06/2026) didominasi kondisi cerah di sebagian besar wilayah, terutama kawasan perkotaan dan...

IKA PMII Kota Malang.

Jelang Muscab III, IKA PMII Kota Malang Rumuskan Arah Gerak Organisasi Kuatkan Fondasi

by Dwi Linda
16/06/2026 9:00 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kota Malang (IKA PMII Kota Malang) menggelar Kick Off Musyawarah Cabang (Muscab)...

Pendaki ilegal Gunung Semeru.

13 Pendaki Ilegal Gunung Semeru Ditangkap, Empat Orang Masih Dicari Sempat Kabur ke Kebun Warga

by Dwi Linda
16/06/2026 8:24 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) mengamankan 13 orang yang diduga melakukan pendakian ilegal...

1 Suro Gunung Kawi.

Tradisi 1 Suro Gunung Kawi Bangkit Lagi, 1.000 Warga Kirab Budaya hingga Pembakaran Buto Sengkolo

by Dwi Linda
16/06/2026 7:04 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Tradisi Gebyar Ritual 1 Suro di Desa Wonosari, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, kembali digelar setelah sempat vakum...

Next Post
Para siswa menjalani proses pembelajaran tatap muka di Kota Malang dengan memakai prokes ketat. (Foto: Rubianto/Tugu Malang/Tugu Jatim)

10 Persen Wali Murid di Kota Malang Tolak Swab Pelajar

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID