Tugujatim.id – Jaringan Gus Durian menyatakan mendukung Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021 tentang tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Dukungan tersebut disampaikan oleh Alissa Wahid, ketua jaringan Gus Durian.
Dalam pernyataannya yang dimuat di gusdurian.net, Alissa mengatakan sudah selayaknya permen tersebut diteken untuk menangani kasus kekerasan kesual di kampus yang selama ini kerap terjadi.
“Kasus kekerasan seksual yang tidak bisa diproses karena belum ada payung hukum yang melandasinya. Bukannya mendapat penanganan yang berpihak pada korban, para pelapor kerap mendapat tekanan dari kampus dan kehidupan sosialnya. Sebagian besar kasus diselesaikan dengan cara damai untuk melindungi nama baik kampus,” kata putri Gus Dur tersebut.
Bahkan ironisnya, lanjut dia, meski masa pandemi kasus persoalan kekerasan seksual di kampus masih terus berlanjut. Itu yang ditunjukkan oleh kasus mahasiswi yang dilecehkan oleh dosen pembimbingnya di sebuah universitas di Riau baru-baru ini.
“Permendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual menjadi oase di tengah keringnya keadilan bagi para korban kekerasan seksual di lingkup perguruan tinggi,” tuturnya.
Oleh karenanya, Jaringan Gus Durian menyatakan sikap sebagai berikut:
Pertama, mengapresiasi dan mendukung langkah pemerintah dalam menerbitkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Langkah tersebut merupakan wujud upaya hadirnya negara dalam menjamin keadilan bagi para korban kekerasan seksual di perguruan tinggi yang selama ini diabaikan.
Asas keadilan dan perlindungan bagi korban kekerasan seksual merupakan perwujudan dari nilai-nilai agama, Pancasila, dan konstitusi UUD 1945.
Kedua, tetap mengawal disahkannya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang diusulkan koalisi masyarakat sipil sejak 2016. Permendikbud No. 30 tahun 2021 mengatur kasus yang terjadi di lingkup perguruan tinggi. Sementara Jaringan GUSDURian mencatat bahwa kasus-kasus kekerasan seksual juga banyak terjadi di berbagai ruang lingkup kehidupan masyarakat.
Ketiga, mengajak pimpinan perguruan tinggi di Indonesia untuk menerapkan peraturan tersebut dan menjadikannya sebagai bagian dari sosialisasi pengenalan kehidupan kampus yang bebas dari kekerasan seksual.
Nama baik kampus diwujudkan dengan mengusut tuntas kasus kekerasan seksual, bukan justru menutupinya sebagaimana banyak terjadi di banyak perguruan tinggi di Indonesia. Perguruan tinggi juga bisa mengusut dugaan kasus kekerasan seksual di kampusnya yang masih menggantung.
Keempat, menyerukan kepada kampus-kampus negeri untuk menjadi teladan bagi kampus-kampus lain dengan menerbitkan mekanisme pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual. Saat ini hanya Universitas Gadjah Mada Yogyakarta yang sudah memiliki peraturan rektor terkait pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual.
Kelima, mengajak seluruh penggerak Jaringan GUSDURian untuk terus mendukung segala upaya menghapus kekerasan seksual. Selama ini banyak terjadi misinformasi dan disinformasi yang mengaburkan substansi upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.








