BATU, Tugujatim.id – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) sejumlah derah di Jatim, termasuk Kota Batu. UMK di Kota Wisata ini naik jadi Rp 2.830.367,09 sesuai dengan usulan Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko.
Muji Dwi Leksono, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, besaran kenaikan UMK ini juga sudah atas persetujuan Dewan Pengupahan Kota Batu.
”Kenaikan pada tahun ini sebesar 0,37 persen atau senilai Rp 10.565,50,” terang Muji pada awak media, Rabu (1/12/2021).
Kenaikan UMK ini, tegas Muji, juga sudah sesuai PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. PP 36 Tahun 2021 ini sendiri merupakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam PP tersebut, jelas Muji, ada 2 indikator yang mempengaruhi kenaikan UMK. 2 indikator tersebut adalah inflasi dan pertumbuhan ekonomi skala Jawa Timur.
Dalam hal ini tingkat inflasi di Jatim lebih tinggi dibanding dengan pertumbuhan ekonominya sehingga dalam perumusan kenaikan ditentukan dari nilai paling tertinggi.
”Itu semua yang jadi dasar pertimbangan, dilakukan secara manual dan terbuka. Semua orang bisa melihat,” jelasnya.
”Memang besarannya agak kurang signifikan, tapi itu semua sudah sesuai kajian dan karena faktornya juga pandemi,” imbuhnya.
Muji menambahkan dalam penetapan UMK tahun ini juga tidak diketahui ada tuntutan dari para buruh di Kota Batu. Muji yakin dengan begitu semua hal itu bisa berdampak pada stabilitas perekonomian daerah.
”Kalau kondusif seperti ini, hubungan antara pekerja dan pengusaha bisa lebih baik. Kalau kami dari pemerintah tidak bisa memihak. Yang kami lakukan hanya berusaha jangan sampai ada buruh di Kota Batu yang di-PHK,” harapnya.
Sementara itu, Penasihat dan Bagian Hukum Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batu, Heru Subagyo menyambut baik dengan kenaikan UMK tahun ini, meski tidak terlalu signifikan.
Lebih lanjut, SPSI mendorong agar pengusaha di Kota Batu serius menerapkan aturan yang sudah ditetapkan. Selama ini, menurut dia, masih banyak dijumpai pelaku usaha tidak mengikuti ketentuan UMK yang ditetapkan ini.
‘Meski kenaikannya tidak terlalu banyak, kami rasa bukan jadi masalah. Harapan kami dari SPSI Kota Batu, para pelaku usaha bisa konsekuen memenuhi ketetapan ini,” harapnya.
Sebagai informasi, besaran UMK Kota Batu pada 2018, Rp2.384.168 naik menjadi Rp2.575.616 pada 2019. Kemudian pada 2020, dari Rp2.794.801 naik Rp 25 ribu pada 2021 menjadi Rp 2.819.801,59.