Divonis 4 Tahun Penjara, Pelaku Pencabulan Anak Panti Asuhan di Kota Malang Juga Bakal Direhabilitasi

Dwi Lindawati

News

Pelaku pencabulan. (Foto: M. Sholeh/Tugu Jatim)
Pelaku saat berada di Pengadilan Negeri Malang untuk menjalani sidang putusan pada Kamis (23/12/2021). (Foto: M. Sholeh/Tugu Jatim)

MALANG, Tugujatim.id – Kasus pencabulan yang menimpa anak panti asuhan di Kota Malang akhirnya mendapatkan keadilan. Sebab, pelaku pencabulan anak panti asuhan di Kota Malang itu dinyatakan bersalah. Bahkan, pelaku berinisial Y divonis 4 tahun penjara dalam sidang putusan Pengadilan Negeri Malang pada Kamis (23/12/2021).

“Tuntutan kalau gak salah 6 tahun penjara, ini diputuskan 4 tahun penjara. Dia terbukti sengaja membujuk korban (anak panti asuhan, red) untuk melakukan perbuatan asusila,” ujar Humas Pengadilan Negeri Malang Djuanto.

Selain divonis empat tahun penjara, pelaku pencabulan juga harus menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Sosial Anak, Antasena, Magelang, selama lima bulan. Selain itu, dia dijatuhi restitusi dengan membayar kerugian inmateriil kepada korban sebesar Rp 245 ribu.

“Uang Rp 245 ribu itu kerugian inmateriil yang benar-benar kerugian yang diderita korban. Karena kerugian malu itu tidak masuk dalam kerugian materiil. Makanya sampai berkurang menjadi Rp 245 ribu dari tuntutan Rp 12 juta,” jelasnya.

Pelaku pencabulan. (Foto: M. Sholeh/Tugu Jatim)
Suasana putusan terhadap pelaku pencabulan anak panti asuhan di Kota Malang pada Kamis (23/12/2021). (Foto: M. Sholeh/Tugu Jatim)

Dia melanjutkan, pelaku pencabulan sudah ditahan di Lapas Lowokwaru Kota Malang.

“Pelaku saat ini ditahan di Lapas Lowokwaru Kota Malang sampai nanti putusan ini inkracht atau berkekuatan hukum tetap,” imbuhnya.

Dia melanjutkan, untuk sidang putusan pelaku pengeroyokan anak panti asuhan tersebut dinyatakan ditunda karena majelis hakim belum mempertimbangkan secara matang atas putusan lima pelaku itu.

“Ternyata majelis belum siap dalam pertimbangannya karena ada hal-hal baru. Jadi, pertimbangannya belum ketemu pidana apa yang akan dijatuhkan terhadap para pelaku pengeroyokan,” bebernya.

Namun, dia mengatakan, tak mengetahui secara pasti apa hal baru yang dimaksud oleh majelis hakim. Dia menyebutkan, memang para pelaku merupakan anak yang masih di bawah umur sehingga benar-benar perlu pertimbangan matang dalam sidang putusan tersebut.

 

Popular Post

Rukyatul Hilal

Tidak Nampak Hilal di Mojokerto Akibat Faktor Cuaca

Darmadi Sasongko

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Pemantauan Hilal 1 Ramadan 1446 Hijriah dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto bersama Tim Lembaga Falakiyah ...

5 Cerita Dongeng Bahasa Inggris Terbaik untuk Anak yang Seru dan Edukatif!

5 Cerita Dongeng Bahasa Inggris Terbaik untuk Anak yang Seru dan Edukatif!

Tiara M

Tugujatim.id – Dongeng selalu menjadi bagian dari kehidupan kita sejak kecil. Selain menghibur, cerita-cerita ini juga mengandung pesan moral yang ...

Mengusahakan Pertolongan Ilahi

40 Tahun Berkarya, ParagonCorp Luncurkan Film ‘Mengusahakan Pertolongan Ilahi’ tentang Nurhayati Subakat

Darmadi Sasongko

SURABAYA, Tugujatim.id – ParagonCorp merayakan hari jadinya ke-40 dengan cara istimewa, yakni dengan meluncurkan film inspiratif bertajuk ‘Mengusahakan Pertolongan Ilahi’. ...

1 Ramadan.

1 Ramadan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025, Ini Penjelasan Menteri Agama

Dwi Linda

JAKARTA, Tugujatim.id – Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1446 H jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri ...

Anak juragan gabah.

Isi Bensin di SPBU, Uang Anak Juragan Gabah di Pasuruan Senilai Rp90 Juta Raib Dicuri Maling

Dwi Linda

PASURUAN, Tugujatim.id – Seorang pemuda anak juragan gabah di Pasuruan, Jawa Timur, diduga menjadi korban pencurian saat mengantre isi bensin ...

Ketua DPRD Kota Malang.

Ketua DPRD Kota Malang Temui Massa Aksi, Respons 11 Poin Aspirasi Ratusan Mahasiswa

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani merespons langsung aspirasi maupun tuntutan ratusan mahasiswa. Hal itu menyusul ratusan ...