• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Terdakwa Helmi mengikuti sidang perdananya dari rutan Lapas II B Pasuruan.

Terdakwa Helmi mengikuti sidang perdananya dari rutan Lapas II B Pasuruan. (Foto: Dokumen/Kejari Pasuruan)

Sidang Perdana Ketua Komisi III DPRD Kota Pasuruan, Helmi Dituntut 4 Tahun Penjara

Herlianto A by Herlianto A
4 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Terdakwa kasus dugaan penipuan cek kosong yang juga Ketua Komisi III DPRD Kota Pasuruan, Helmi, sidang perdananya hari ini, Rabu (12/1/2022). Dalam sidang virtual itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutan kepada Helmi yaitu hukuman 4 tahun penjara.

JPU dari Kejari Kota Pasuruan, Suci, membacakan dakwaan kepada Helmi yang dituntut dua pasal sekaligus, yakni pasal 378 KUHP terkait penipuan dan 372 KUPH terkait penggelapan.

You might also like

BGN

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Modus hingga Harta Kekayaan Dadan Hindayana Terkuak

03/06/2026 10:41 PM
Bawang Merah

Harga Bawang Merah di Probolinggo Tembus Rp65 Ribu, Dipicu Permintaan Iduladha

03/06/2026 8:13 PM

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP juncto 64 ayat 1 KUHP atau pasal 372 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP,” ujarnya.

JPU juga membeberkan akar permasalahan yang menjerat anggota DPRD Kota Pasuruan ini. Menurut Suci, Helmi secara bertahap sebanyak 6 kali menyerahkan cek bilyet giro kepada Khamisa dengan total Rp 900 juta.

“Cek bilyet giro diserahkan sebagai jaminan pembayaran hutang, mulai April hingga September 2015,” imbuhnya.

Namun ternyata jumlah uang dalam rekening Helmi tidak sebanyak dengan jumlah uang yang tertera dalam cek bilyet giro.

“Dia berpesan pada Khamisa agar mengajaknya ketika mencairkan cek dan bilyet giro. Karena Helmi malu apabila Khamisa mendatangi kantor bank sendiri,” ungkapnya.

JPU juga menyatakan jika Helmi tidak pernah menunjukkan bukti proyek yang dia janjikan pada korban. Selain itu, mantan ketua DPD PAN ini disebut tidak pernah memberi komisi sebesar 5 persen yang sudah disepakati di awal.

“Bahkan ketika ditagih tidak ada itikad baik dari terdakwa, hingga sampai pada 28 Februari 2017, korban dan anaknya mencoba membawa cek bilyet giro itu ke bank,” imbuhnya.

Sesampainya di bank, cek bilyet giro yang dibawa Khamisa ditolak karena dinyatakan sudah kedaluarsa. Oleh karenanya, pengusaha tersebut menilai tidak ada upaya dari Helmi untuk membayar hutangnya.

“Dia melaporkan Helmi ke kepolisian pada 1 Maret 2017 dengan total kerugian senilai Rp 1,320 miliar,” ucapnya.

Sementara itu, penasehat hukum Helmi, Wiwin Ariesta, menyampaikan keberatannya atas dakwaan JPU. Pihaknya akan membacakan eksepsi keberatan terdakwa saat sidang lanjutan minggu depan.

Hakim Yusti Cinianus Radjah yang memimpin sidang menerima pengajuan nota keberatan terdakwa. Meskipun begitu, majelis hakim tidak mengabulkan penangguhan penahanan terdakwa Helmi dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

“Majelis hakim masih mengambil sikap untuk tetap meneruskan terdakwa sebagai tahanan di lapas kelas IIB  Pasuruan,” pungkasnya.

Tags: DPRD PasuruanKasus Penipuan DPRDKetua Komisi III DPRD PasuruanKota Pasuruan
Herlianto A

Herlianto A

Related Stories

BGN

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Modus hingga Harta Kekayaan Dadan Hindayana Terkuak

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 10:41 PM
0

Tugujatim.id - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus...

Bawang Merah

Harga Bawang Merah di Probolinggo Tembus Rp65 Ribu, Dipicu Permintaan Iduladha

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 8:13 PM
0

PROBOLINGGO, Tugujatim.id - Harga bawang merah di Kabupaten Probolinggo masih bertahan tinggi usai Hari Raya Iduladha 2026. Di sejumlah pasar...

Semeru

Pendaki Semeru Terjatuh Saat Lewat Jalur Ilegal, Evakuasi Terkendala Medan Curam

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 6:15 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Pendaki Semeru kembali memakan korban. Seorang pendaki dilaporkan terjatuh di lereng Gunung Semeru usai nekat melintas melalui...

Ledakan Balon Udara

Ledakan Balon Udara di Blitar, Polisi Bongkar Transaksi Mercon

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 4:16 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Penyelidikan kasus ledakan balon udara di Desa Tambakan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar kini menemui tantangan teknis. Pihak...

Next Post
Indra L Suteja pemain yang sebelumnya membela Persid Jember kini masuk skuat Persedikab Kediri.

Arungi Putaran Nasional Liga 3, 2 Pemain Baru Resmi Berseragam Persedikab Kediri

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID