• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Terdakwa Helmi mengikuti sidang perdananya dari rutan Lapas II B Pasuruan.

Terdakwa Helmi mengikuti sidang perdananya dari rutan Lapas II B Pasuruan. (Foto: Dokumen/Kejari Pasuruan)

Sidang Perdana Ketua Komisi III DPRD Kota Pasuruan, Helmi Dituntut 4 Tahun Penjara

Herlianto A by Herlianto A
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Terdakwa kasus dugaan penipuan cek kosong yang juga Ketua Komisi III DPRD Kota Pasuruan, Helmi, sidang perdananya hari ini, Rabu (12/1/2022). Dalam sidang virtual itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutan kepada Helmi yaitu hukuman 4 tahun penjara.

JPU dari Kejari Kota Pasuruan, Suci, membacakan dakwaan kepada Helmi yang dituntut dua pasal sekaligus, yakni pasal 378 KUHP terkait penipuan dan 372 KUPH terkait penggelapan.

You might also like

Pemkot Surabaya.

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir, Area tanpa Izin Terancam Ditutup

21/07/2026 8:30 PM
Gus Kikin.

Gus Kikin Siap Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU, Ngaku Terima Penugasan PWNU Jatim

21/07/2026 7:17 PM

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP juncto 64 ayat 1 KUHP atau pasal 372 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP,” ujarnya.

JPU juga membeberkan akar permasalahan yang menjerat anggota DPRD Kota Pasuruan ini. Menurut Suci, Helmi secara bertahap sebanyak 6 kali menyerahkan cek bilyet giro kepada Khamisa dengan total Rp 900 juta.

“Cek bilyet giro diserahkan sebagai jaminan pembayaran hutang, mulai April hingga September 2015,” imbuhnya.

Namun ternyata jumlah uang dalam rekening Helmi tidak sebanyak dengan jumlah uang yang tertera dalam cek bilyet giro.

“Dia berpesan pada Khamisa agar mengajaknya ketika mencairkan cek dan bilyet giro. Karena Helmi malu apabila Khamisa mendatangi kantor bank sendiri,” ungkapnya.

JPU juga menyatakan jika Helmi tidak pernah menunjukkan bukti proyek yang dia janjikan pada korban. Selain itu, mantan ketua DPD PAN ini disebut tidak pernah memberi komisi sebesar 5 persen yang sudah disepakati di awal.

“Bahkan ketika ditagih tidak ada itikad baik dari terdakwa, hingga sampai pada 28 Februari 2017, korban dan anaknya mencoba membawa cek bilyet giro itu ke bank,” imbuhnya.

Sesampainya di bank, cek bilyet giro yang dibawa Khamisa ditolak karena dinyatakan sudah kedaluarsa. Oleh karenanya, pengusaha tersebut menilai tidak ada upaya dari Helmi untuk membayar hutangnya.

“Dia melaporkan Helmi ke kepolisian pada 1 Maret 2017 dengan total kerugian senilai Rp 1,320 miliar,” ucapnya.

Sementara itu, penasehat hukum Helmi, Wiwin Ariesta, menyampaikan keberatannya atas dakwaan JPU. Pihaknya akan membacakan eksepsi keberatan terdakwa saat sidang lanjutan minggu depan.

Hakim Yusti Cinianus Radjah yang memimpin sidang menerima pengajuan nota keberatan terdakwa. Meskipun begitu, majelis hakim tidak mengabulkan penangguhan penahanan terdakwa Helmi dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

“Majelis hakim masih mengambil sikap untuk tetap meneruskan terdakwa sebagai tahanan di lapas kelas IIB  Pasuruan,” pungkasnya.

Tags: DPRD PasuruanKasus Penipuan DPRDKetua Komisi III DPRD PasuruanKota Pasuruan
Herlianto A

Herlianto A

Related Stories

Pemkot Surabaya.

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir, Area tanpa Izin Terancam Ditutup

by Dwi Linda
21/07/2026 8:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mengawasi dengan ketat terhadap pengelolaan parkir. Pemkot Surabaya mengawasi berbagai tempat mulai...

Gus Kikin.

Gus Kikin Siap Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU, Ngaku Terima Penugasan PWNU Jatim

by Dwi Linda
21/07/2026 7:17 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur Abdul Hakim Mahfudz atau yang akrab disapa Gus Kikin...

Angkot pelajar gratis.

80 Angkot Pelajar Gratis Segera Hadir di Malang, Pemkot Tunggu Audit 4 Koperasi Rampung

by Dwi Linda
21/07/2026 6:45 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui dinas perhubungan (dishub) terus mematangkan pelaksanaan program angkot pelajar gratis. Saat ini,...

Penjual kambing.

Viral Penjual Kambing Kota Batu Disebut Mirip Yesus, Ternyata Niat Awalnya untuk Berdakwah

by Dwi Linda
21/07/2026 6:33 PM
0

BATU, Tugujatim.id – Seorang penjual kambing Kota Batu, Jawa Timur, mendadak viral menjadi perbincangan di media sosial. Faiq Muhammad Alkhatiri...

Next Post
Indra L Suteja pemain yang sebelumnya membela Persid Jember kini masuk skuat Persedikab Kediri.

Arungi Putaran Nasional Liga 3, 2 Pemain Baru Resmi Berseragam Persedikab Kediri

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID