• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sidang putusan kasus kekerasa terhadap junalis Tempo Nurhadi. (Foto: Istimewa)

Sidang putusan kasus kekerasa terhadap junalis Tempo Nurhadi. (Foto: Istimewa)

Pelaku Kekerasan Jurnalis Tempo Divonis 10 Bulan, AJI Kediri Minta Jaksa Banding

Herlianto A by Herlianto A
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

KEDIRI, Tugujatim.id – Sidang putusan kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi, yang dilakukan aparat penegak hukum dibacakan majelis hakim di pengadilan Tinggi Surabaya, Selasa (11/1/2022). Dalam putusan itu, pelaku hanya diganjar 10 bulan penjara.

Dengan putusan ini Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri memberi respon. AJI mengecam kekerasan terhadap junalis terutama yang dilakukan aparat penegak hukum.

You might also like

Pemkot Surabaya.

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir, Area tanpa Izin Terancam Ditutup

21/07/2026 8:30 PM
Gus Kikin.

Gus Kikin Siap Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU, Ngaku Terima Penugasan PWNU Jatim

21/07/2026 7:17 PM

“Seharusnya, aparat penegak hukum paham terkait kerja-kerja jurnalis,” ungkap Rekian, Sekertaris Jendral AJI Kediri.

Rekian menjelaskan, hasil putusan majelis hakim yang hanya mengganjar 10 bulan penjara kepada pelaku terlalu ringan dari tuntutan jaksa yaitu  2 tahun. Hal tersebut membuat pihaknya kecewa, karena seharusnya pelaku dihukum sesuai dengan tuntutan jaksa

“Pastinya kecewa, AJI Kediri bersama AJI Surabaya dan yang lainnya mendorong untuk jaksa lakukan banding,” jelasnya.

Dari kasus yang menimpa jurnalis Tempo tersebut, Sekjen AJI Kediri berharap di Kediri tidak ada kasus serupa. Dia menyampaikan bawah jurnalis dalam menjalankan kerjanya diikat dengan aturan yang mengikat, yaitu Kode Etik Jurnalis yang diatur Undang-Undang Pers.

“Selama itu terkait dengan publik, maka tidak boleh dihalang-halangi,” tambanya.

Rekian juga mengatakan untuk mencegah kekerasan terhadap jurnalis di Kediri. AJI membagikan buku panduan penanganan kasus pers untuk semua instansi. Tujuannya, untuk memberikan pemahaman terhadap kerja-kerja junalis dan penanganan kasus yang berdelik Pers.

“Dengan begitu, instansi-instansi paham kerja jurnalis,” pungkasnya.

Tags: AJI KediriKekerasan atas JurnalisNurhadiWartawan Tempo
Herlianto A

Herlianto A

Related Stories

Pemkot Surabaya.

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir, Area tanpa Izin Terancam Ditutup

by Dwi Linda
21/07/2026 8:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mengawasi dengan ketat terhadap pengelolaan parkir. Pemkot Surabaya mengawasi berbagai tempat mulai...

Gus Kikin.

Gus Kikin Siap Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU, Ngaku Terima Penugasan PWNU Jatim

by Dwi Linda
21/07/2026 7:17 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur Abdul Hakim Mahfudz atau yang akrab disapa Gus Kikin...

Angkot pelajar gratis.

80 Angkot Pelajar Gratis Segera Hadir di Malang, Pemkot Tunggu Audit 4 Koperasi Rampung

by Dwi Linda
21/07/2026 6:45 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui dinas perhubungan (dishub) terus mematangkan pelaksanaan program angkot pelajar gratis. Saat ini,...

Penjual kambing.

Viral Penjual Kambing Kota Batu Disebut Mirip Yesus, Ternyata Niat Awalnya untuk Berdakwah

by Dwi Linda
21/07/2026 6:33 PM
0

BATU, Tugujatim.id – Seorang penjual kambing Kota Batu, Jawa Timur, mendadak viral menjadi perbincangan di media sosial. Faiq Muhammad Alkhatiri...

Next Post
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menerima kunjungan Kepala BKKBN Hasto Wardoyo di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (13/01/2022).

Percepat Penurunan Stunting, Menkominfo Siapkan Dukungan Komunikasi dan Akses Internet

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID