• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sidang putusan kasus kekerasa terhadap junalis Tempo Nurhadi. (Foto: Istimewa)

Sidang putusan kasus kekerasa terhadap junalis Tempo Nurhadi. (Foto: Istimewa)

Pelaku Kekerasan Jurnalis Tempo Divonis 10 Bulan, AJI Kediri Minta Jaksa Banding

Herlianto A by Herlianto A
4 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

KEDIRI, Tugujatim.id – Sidang putusan kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi, yang dilakukan aparat penegak hukum dibacakan majelis hakim di pengadilan Tinggi Surabaya, Selasa (11/1/2022). Dalam putusan itu, pelaku hanya diganjar 10 bulan penjara.

Dengan putusan ini Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri memberi respon. AJI mengecam kekerasan terhadap junalis terutama yang dilakukan aparat penegak hukum.

You might also like

SPPG di Blitar.

IPAL Bermasalah, 28 SPPG di Blitar Dihentikan Sementara oleh BGN

05/06/2026 11:48 PM
Jemaah haji asal Malang.

Proses Pemulangan, 2 Jemaah Haji asal Malang Meninggal saat Tiba di Bandara Juanda Surabaya

05/06/2026 8:00 PM

“Seharusnya, aparat penegak hukum paham terkait kerja-kerja jurnalis,” ungkap Rekian, Sekertaris Jendral AJI Kediri.

Rekian menjelaskan, hasil putusan majelis hakim yang hanya mengganjar 10 bulan penjara kepada pelaku terlalu ringan dari tuntutan jaksa yaitu  2 tahun. Hal tersebut membuat pihaknya kecewa, karena seharusnya pelaku dihukum sesuai dengan tuntutan jaksa

“Pastinya kecewa, AJI Kediri bersama AJI Surabaya dan yang lainnya mendorong untuk jaksa lakukan banding,” jelasnya.

Dari kasus yang menimpa jurnalis Tempo tersebut, Sekjen AJI Kediri berharap di Kediri tidak ada kasus serupa. Dia menyampaikan bawah jurnalis dalam menjalankan kerjanya diikat dengan aturan yang mengikat, yaitu Kode Etik Jurnalis yang diatur Undang-Undang Pers.

“Selama itu terkait dengan publik, maka tidak boleh dihalang-halangi,” tambanya.

Rekian juga mengatakan untuk mencegah kekerasan terhadap jurnalis di Kediri. AJI membagikan buku panduan penanganan kasus pers untuk semua instansi. Tujuannya, untuk memberikan pemahaman terhadap kerja-kerja junalis dan penanganan kasus yang berdelik Pers.

“Dengan begitu, instansi-instansi paham kerja jurnalis,” pungkasnya.

Tags: AJI KediriKekerasan atas JurnalisNurhadiWartawan Tempo
Herlianto A

Herlianto A

Related Stories

SPPG di Blitar.

IPAL Bermasalah, 28 SPPG di Blitar Dihentikan Sementara oleh BGN

by Dwi Linda
05/06/2026 11:48 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Sebanyak 28 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Blitar Raya...

Jemaah haji asal Malang.

Proses Pemulangan, 2 Jemaah Haji asal Malang Meninggal saat Tiba di Bandara Juanda Surabaya

by Dwi Linda
05/06/2026 8:00 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Seorang jemaah haji asal Kota Malang, Jawa Timur, dilaporkan meninggal dunia saat tiba di Bandara Internasional Juanda...

Wakapolres Blitar.

Wakapolres Blitar Diduga Aniaya Ajudan hingga Hidung Patah, Kapolres Buka Suara

by Dwi Linda
05/06/2026 7:21 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Publik heboh dengan beredarnya informasi dugaan tindak kekerasan yang melibatkan seorang perwira menengah di lingkungan Polres Blitar....

Desa Bulukerto.

Desa Bulukerto Wakili Kota Batu di Ajang Lomba Desa Se-Jatim, Ini Sederet Potensi dan Keunggulannya!

by Dwi Linda
05/06/2026 7:01 PM
0

BATU, Tugujatim.id - Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, terpilih mewakili Kota Batu mengikuti ajang Perlombaan Desa dan Kelurahan Provinsi Jawa Timur...

Next Post
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menerima kunjungan Kepala BKKBN Hasto Wardoyo di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (13/01/2022).

Percepat Penurunan Stunting, Menkominfo Siapkan Dukungan Komunikasi dan Akses Internet

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID