• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pelaku penodongan. (Foto: M. Ulul Azmy/Tugu Malang)

Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan saat konferensi pers pada Jumat (14/01/2022). (Foto: M. Ulul Azmy/Tugu Malang)

Rekam Jejak Pelaku Penodongan Senpi di Kota Batu Pernah Tembak Anggota Polri pada 1998

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
4 years ago
in Kriminal, News
0
Share on FacebookShare on Twitter

BATU, Tugujatim.id – Kasus terkait pelaku penodongan senjata api (senpi) di Kantor Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Kamis (13/01/2022) adalah pria bernama Monang Sihombing, 50, warga asal Gorontalo, Sulawesi. Di balik sikap arogansinya karena terancam diserempet saat berkendara, inilah rekam jejaknya selama ini.

Fakta di balik aksi penodongan senpi yang dilakukan Monang Sihombing itu ternyata dia adalah residivis atau pernah dipenjara pada 1998 silam. Dia ditangkap setelah menembak anggota Polres Malang. Hingga kini belum diketahui apakah anggota Polres Malang yang ditembak ini tewas atau tidak.

You might also like

Mojokerto

Momen Libur Panjang, Stasiun Mojokerto Layani 9.000 Lebih Pelanggan

05/06/2026 2:05 PM
Jatim

BMKG: Waspada Kabut Tebal dan Angin Kencang di Jatim, Jumat 5 Juni 2026

05/06/2026 8:11 AM

Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan pun mengungkapkan fakta itu. Dia menjelaskan, peristiwa penembakan anggota Polri ini terjadi pada 1998 silam.

Pelaku penodongan. (Foto: M. Ulul Azmy/Tugu Malang)
Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan saat konferensi pers pada Jumat (14/01/2022). (Foto: M. Ulul Azmy/Tugu Malang)

”Dia dihukum penjara 7 tahun di Lapas Lowokwaru Malang dan bebas sekitar 2005,” beber Yogi dalam konferensi pers pada Jumat (14/01/2022).

Seperti diketahui, dalam video viral berdurasi 9 detik yang beredar di masyarakat, pria berjaket warna hitam itu mengendarai motor bebek. Tiba-tiba dia mengeluarkan senpi dari balik jaketnya. Sebelum itu, dia juga tertangkap kamera hendak memberi bingkisan ke anak-anak kecil, tapi ditolak.

Baca Juga:

  • https://tugujatim.id/pria-di-batu-bawa-senjata-api-sambil-beri-bingkisan-ke-anak-kecil/
  • https://tugujatim.id/motif-terancam-diserempet-pelaku-penodongan-senpi-di-kota-batu-bakal-diganjar-hukuman-seumur-hidup/

Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan menuturkan, pelaku penodongan senpi itu merasa terusik dengan pengendara lain yang sempat hendak menyerempetnya. Dia ingin menunjukkan superioritasnya lewat senjata api.

”Merasa terancam, pelaku ingin menunjukkan arogansinya dengan mengacungkan senpi kepada pengendara lain agar tidak menyerempetnya lagi. Tapi, senpi ini tidak sampai meletus,” kata Yogi dalam konferensi pers pada Jumat (14/01/2022).

Dalam kesehariannya, dia tinggal di Dusun Sumbersari Cembo, Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Berdasarkan hasil interogasi sementara, aksi pelaku penodongan ini tidak ada kaitannya dengan dugaan penculikan anak seperti kabar yang beredar.

Pelaku penodongan. (Foto: M. Ulul Azmy/Tugu Malang)
Barang bukti yang diamankan polisi dari pelaku penodongan di Kota Batu. (Foto: M. Ulul Azmy/Tugu Malang)

Yogi melanjutkan, saat ditangkap pelaku ternyata memiliki banyak koleksi senpi. Polisi pun mengamankan 1 unit senpi jenis revolver colt rakitan kaliber proyektil 2,2 mm lengkap dengan 3 butir peluru. Selain itu, juga menyita senjata pistol air gun bareta dengan amunisi 5,5 mm lengkap dengan gas CO².

Menurut pengakuan pelaku, senpi ini hanya untuk koleksi. Pelaku mendapatkannya dari seseorang yang baru dia kenal di media sosial. Dia melakukan transaksi COD di Bungur, Surabaya, Jatim, yang dibeli seharga Rp 1,2 juta.

Dia melanjutkan, terkait dugaan penculikan anak yang beredar di media sosial masih belum terbukti. Polisi masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

”Hasil sementara, pelaku baru kali itu memberikan kue ke anak-anak yang lewat. Masih belum ada bukti terkait dugaan penculikan anak,” kata Yogi.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 13 Tahun 1951 tentang kepemilikan senpi tanpa izin. Ancaman hukumannya mati atau penjara seumur hidup dan setinggi-tingginya penjara 20 tahun.

”Terkait kepemilikan senpi ini juga akan kami dalami lagi lebih lanjut,” ujarnya.

Tags: Berita senjata api ilegalBerita terkiniKasus senjata apiKota BatuPelaku penodonganPelaku penodongan di Kota BatuPelaku penodongan senpi di Kota BatuPria Bawa SenpiRekam jejak pelaku penodongan senpisenjata apiSenjata api ilegal
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Mojokerto

Momen Libur Panjang, Stasiun Mojokerto Layani 9.000 Lebih Pelanggan

by Mochamad Abdurrochim
05/06/2026 2:05 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id - Pihak PT Kereta Api Indonesia melalui Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya menyampaikan catatan atas momen libur panjang...

Jatim

BMKG: Waspada Kabut Tebal dan Angin Kencang di Jatim, Jumat 5 Juni 2026

by Mochamad Abdurrochim
05/06/2026 8:11 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jatim Jumat (05/06/2026) didominasi udara kabur dan berawan di banyak wilayah, dengan beberapa daerah dataran tinggi...

Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 8:52 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id- Sebagai upaya meningkatkan transparansi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, memasang foto juru parkir (jukir) pada rambu parkir digital di...

Bayi Laki-laki

Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Tas Gegerkan Warga Rengel Tuban

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 3:30 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Warga Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban digegerkan dengan penemuan bayi laki-laki dalam kondisi meninggal dunia di...

Next Post
Bawaslu Trenggalek. (Foto: Muhammad Zamzuri/Tugu Jatim)

Siapkan Pengawasan Pemilu Serentak 2024, Bawaslu Trenggalek Audiensi Bersama DPRD

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID