• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pelaku pencabulan anak di Kota Malang saat konferensi pers di Mapolresta Malang, Kamis (20/1/2022).

Pelaku pencabulan anak di Kota Malang saat konferensi pers di Mapolresta Malang, Kamis (20/1/2022). (Foto: Fajrus Sidiq)

Pura-Pura Meditasi, Guru Sanggar Tari di Kota Malang Cabuli 7 Anak di Bawah Umur 

Herlianto A by Herlianto A
4 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Predator anak di bawah umur berhasil diringkus oleh Polresta Malang Kota sebagaimana diungkap dalam konferensi pers pada Kamis (20/1/2022 ). Polisi berhasil menangkap YR (37 th) asal Klojen Kota Malang. Dia melakukan pelecehan seksual terhadap tujuh orang anak gadis di bawah umur.

Kombespol Budi Hermanto, Kapolresta Malang Kota, menjelaskan bahwa ada beberapa korban yang melapor perbuatan pelaku yang juga guru sanggar tari jaranan pada polisi.

You might also like

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

03/06/2026 10:00 AM
Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

30/05/2026 6:31 PM

“Ada tujuh laporan dari para korban yang dilaporkan pada tanggal 17 dan 18 Januari 2022 dengan satu orang tersangka yang berprofesi sebagai guru sanggar tari di Kota Malang,” kata dia.

Modus yang dilancarkan pelaku adalah dengan meminta korban untuk melaksanakan meditasi bersama di kamar lantai dua rumah tersangka. Dia  mengiming-imingi korban apabila melakukan ritual tersebut maka korban akan menjadi penari jaranan yang bagus dan korban mempercayainya. Pada saat meditasi ternyata korban dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku.

7ff00178 4d7f 47fc ba3c c5c4e6830814
Polisi menunjukkan bebepa alat bukti yang digunakan oleh pelaku saat mencabula anak di bawah umur. (Foto: Fajrus Sidiq)

“Modus pelaku pura-pura melakukan meditasi dengan ritual tertentu dalam tari jaranan tapi ternyata korban dicabuli dibawa ke dalam suatu kamar, diraba-raba, dilakukan pencabulan disetubuhi. Dari tujuh korban, enam korban disetubuhi, satu orang pencabulan yang masih dalam tahap penyidikan petugas. Pelaku dikenakan pasal 81 dan 82 UU RI No 35 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun hukuman penjara,” terang Kapolresta Malang Kota.

Korban yang rata-rata berusia 12 sampai 15 tahun merupakan satu kelompok tari yang sama dengan pelaku mengalami ada yang 2 kali atau bahkan 3 kali persetubuhan atau pencabulan. Korban diiming-imingi harapan akan menjadi penari yang lebih baik lagi dengan melakukan ritual tersebut.

Kapolresta mengimbau kepada keluarga korban lain atau masyarakat Kota Malang yang mengetahui untuk segera melapor kepada petugas kepolisian.

“Kami akan menjaga kerahasiaan identitas pelapor atau korban. Dan, akan bekerja sama dengan Tim Trauma Healing serta P2TP2A dalam penanganan perempuan dan anak,” pungkasnya.

Tags: Guru Sanggar TariKota Malangpelecehan seksualPencabulan Anak di Bawah Umur
Herlianto A

Herlianto A

Related Stories

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

by Dwi Linda
03/06/2026 10:00 AM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Proses penyelidikan kasus dugaan penusukan siswi MTs di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Siswi MTs di...

Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

by Dwi Linda
30/05/2026 6:31 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Kali ini empat...

Perkosa.

Remaja di Malang Diduga Perkosa Teman saat Tidur Pulas, Polisi Periksa Saksi-Saksi 

by Dwi Linda
30/05/2026 4:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Insiden dugaan pemerkosaan menimpa seorang remaja berinisial SA, 18, warga Kota Malang, pada Sabtu dini hari (23/05/2026),...

Surabaya

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu

by Mochamad Abdurrochim
29/05/2026 6:11 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Jatanras Polrestabes Surabaya bongkar pembuatan STNK Palsu yang dijual melalui media sosial Facebook. Dari tangan pelaku, polisi...

Next Post
Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan, Agus Wijaya, mengecek harga minyak goreng satu harga sesuai kebijakan Kementerian Perdagangan.

Harga Minyak Goreng Disetarakan Rp 14 Ribu, Pemkab Tuban Sidak Swalayan dan Ritel

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID