• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Tersangka kasus narkoba. (Foto: Mila Arinda/Tugu Jatim)

Tersangka menunjukkan barang bukti narkoba saat konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Bojonegoro, Kamis (20/01/2022). (Foto: Mila Arinda/Tugu Jatim)

Selama Januari 2022, Polres Bojonegoro Bekuk 5 Tersangka Kasus Narkoba

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
5 years ago
in Kriminal, News
0
Share on FacebookShare on Twitter

BOJONEGORO, Tugujatim.id – Polres Bojonegoro ungkap 5 tersangka kasus narkoba jenis pil koplo double L dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bojonegoro selama Januari 2022.

Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad mengungkapkan 5 kasus tersebut meliputi 1 kasus peredaran obat keras jenis pil koplo/double L dan 3 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

You might also like

Cuaca di Jawa Timur.

Angin Kencang Mengintai di Balik Langit Cerah, Cuaca di Jawa Timur Rabu 22 Juli 2026 Perlu Diwaspadai

22/07/2026 7:46 AM
Kebun Binatang Surabaya.

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Dugaan Selewengkan Dana Operasional dan Pakan Satwa Rp7,4 M

21/07/2026 10:23 PM

Dengan kasus pertama, tersangka berinisial YPR, 28, terbukti menggunakan dan melakukan transaksi pil double L setelah petugas Satreskrim Narkoba Polres Bojonegoro melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap informasi kegiatan peredaran narkoba.

“Tersangka ditangkap pada Sabtu (01/01/2022) di teras rumahnya yang beralamat di Desa Sumbang, Kabupaten Bojonegoro, bersama kedua rekannya, yaitu SP dan TS,” ungkap AKBP Muhammad saat menggelar konferensi pers, Kamis (20/01/2022).

Tersangka kasus narkoba. (Foto: Mila Arinda/Tugu Jatim)
Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad saat menunjukkan barang bukti penyalahgunaan narkoba dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Bojonegoro, Kamis (20/01/2022). (Foto: Mila Arinda/Tugu Jatim)

Setelah diinterogasi, pil double L yang dikonsumsi SP dan TS diperoleh dari YPR. Selanjutnya tersangka dan dua rekanya sebagai saksi diamankan bersama barang bukti berupa 159 butir obat keras berbahaya, uang sebesar Rp 22.000, satu lembar tisu, satu buah HP diamankan di Polres Bojonegoro untuk diproses lebih lanjut.

Sementara itu, kasus lainnya merupakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tersangka kasus narkoba adalah JFR, 58, yang disinyalir sering melakukan transaksi narkotika golongan 1 jenis sabu. Dia ditangkap pada 16 Januari 2022 di Desa Campurejo, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro.

“Setelah penggeledahan dilakukan, petugas menemukan 13 jenis barang bukti yang digunakan untuk transaksi sabu. Pelaku ini termasuk residivis,” jelasnya.

Sedangkan GTM, 63, juga diamankan karena telah membeli barang haram dari JFR, terbukti dari ditemukannya 159 butir; sabu 10,45 gram; uang tunai Rp 3.022.000; 7 HP, dan 1 unit mobil. Akibat tindakannya, GTM terancam penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Untuk dua tersangka lainnya AY, 42; dan AS, 36; yang merupakan warga asal Kabupaten Nganjuk, berawal dari penangkapan AY di Kecamatan Dander saat akan melakukan transaksi. Setelah dilakukan penangkapan pada 12 Januari 2022, selanjutnya petugas melakukan pengembangan kasus dan mendapati AS sebagai partner AY untuk melakukan bisnis sabu.

“Keduanya patungan untuk membeli sabu untuk dijual kembali,” terangnya.

Kedua pelaku diancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dengan denda maksimal Rp 8 miliar.

“Maraknya peredaran narkoba, kami meminta semua kalangan untuk mengedukasi dan memberikan sosialisasi terkait bahaya penggunaan narkoba,” tutup AKBP Muhammad.

Tags: berita Bojonegoro hari iniBerita kasus narkobaKabupaten BojonegoroKasus narkobaNarkoba jenis sabuPenangkapan kurir narkobaPenangkapan pengedar narkobaPolres BojonegoroResidivis narkobaTersangka kasus narkoba
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Cuaca di Jawa Timur.

Angin Kencang Mengintai di Balik Langit Cerah, Cuaca di Jawa Timur Rabu 22 Juli 2026 Perlu Diwaspadai

by Dwi Linda
22/07/2026 7:46 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Rabu (22/07/2026) didominasi cerah dan udara kabur di banyak kabupaten/kota. BMKG mengeluarkan peringatan...

Kebun Binatang Surabaya.

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Dugaan Selewengkan Dana Operasional dan Pakan Satwa Rp7,4 M

by Dwi Linda
21/07/2026 10:23 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD...

Pemkot Surabaya.

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir, Area tanpa Izin Terancam Ditutup

by Dwi Linda
21/07/2026 8:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mengawasi dengan ketat terhadap pengelolaan parkir. Pemkot Surabaya mengawasi berbagai tempat mulai...

Gus Kikin.

Gus Kikin Siap Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU, Ngaku Terima Penugasan PWNU Jatim

by Dwi Linda
21/07/2026 7:17 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur Abdul Hakim Mahfudz atau yang akrab disapa Gus Kikin...

Next Post
Pasca banjir bandang. (Foto: Pipit Syahrodin/Tugu Jatim)

Pasca Banjir Bandang, Warga Dusun Plosolanang Kediri Keluhkan Sulitnya Peroleh Air Bersih

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID