BOJONEGORO, Tugujatim.id – Polres Bojonegoro ungkap 5 tersangka kasus narkoba jenis pil koplo double L dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bojonegoro selama Januari 2022.
Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad mengungkapkan 5 kasus tersebut meliputi 1 kasus peredaran obat keras jenis pil koplo/double L dan 3 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dengan kasus pertama, tersangka berinisial YPR, 28, terbukti menggunakan dan melakukan transaksi pil double L setelah petugas Satreskrim Narkoba Polres Bojonegoro melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap informasi kegiatan peredaran narkoba.
“Tersangka ditangkap pada Sabtu (01/01/2022) di teras rumahnya yang beralamat di Desa Sumbang, Kabupaten Bojonegoro, bersama kedua rekannya, yaitu SP dan TS,” ungkap AKBP Muhammad saat menggelar konferensi pers, Kamis (20/01/2022).
Setelah diinterogasi, pil double L yang dikonsumsi SP dan TS diperoleh dari YPR. Selanjutnya tersangka dan dua rekanya sebagai saksi diamankan bersama barang bukti berupa 159 butir obat keras berbahaya, uang sebesar Rp 22.000, satu lembar tisu, satu buah HP diamankan di Polres Bojonegoro untuk diproses lebih lanjut.
Sementara itu, kasus lainnya merupakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tersangka kasus narkoba adalah JFR, 58, yang disinyalir sering melakukan transaksi narkotika golongan 1 jenis sabu. Dia ditangkap pada 16 Januari 2022 di Desa Campurejo, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro.
“Setelah penggeledahan dilakukan, petugas menemukan 13 jenis barang bukti yang digunakan untuk transaksi sabu. Pelaku ini termasuk residivis,” jelasnya.
Sedangkan GTM, 63, juga diamankan karena telah membeli barang haram dari JFR, terbukti dari ditemukannya 159 butir; sabu 10,45 gram; uang tunai Rp 3.022.000; 7 HP, dan 1 unit mobil. Akibat tindakannya, GTM terancam penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Untuk dua tersangka lainnya AY, 42; dan AS, 36; yang merupakan warga asal Kabupaten Nganjuk, berawal dari penangkapan AY di Kecamatan Dander saat akan melakukan transaksi. Setelah dilakukan penangkapan pada 12 Januari 2022, selanjutnya petugas melakukan pengembangan kasus dan mendapati AS sebagai partner AY untuk melakukan bisnis sabu.
“Keduanya patungan untuk membeli sabu untuk dijual kembali,” terangnya.
Kedua pelaku diancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dengan denda maksimal Rp 8 miliar.
“Maraknya peredaran narkoba, kami meminta semua kalangan untuk mengedukasi dan memberikan sosialisasi terkait bahaya penggunaan narkoba,” tutup AKBP Muhammad.