• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
rsangka Muhammad Qomarrudin (kiri) dan Ahmad Rizki (kanan) saat diamankan ke Mapolres Pasuruan.

Tersangka Muhammad Qomarrudin (kiri) dan Ahmad Rizki (kanan) saat diamankan ke Mapolres Pasuruan. (Foto: Dokumen/Humas Polres Pasuruan)

Lama Menganggur, Dua Pria di Pasuruan Edarkan Ribuan Pil ‘Y’

Herlianto A by Herlianto A
4 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Dua pria pengedar obat keras jenis pil “Y” ditangkap Satnarkoba Polres Pasuruan.
Dari dua pria pengangguran tersebut, polisi berhasil mengamankan ribuan pil “Y” yang siap diedarkan.

Dua pelaku adalah Muhammad Qomarrudin (22), asal Dusun Krajan, Kelurahan Capang Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, dan Ahmad Rizki Gusti Holle (29), asal Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

You might also like

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

20/07/2026 8:29 PM
Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

20/07/2026 2:40 PM

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi mengungkapkan jika kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda pada Jumat (14/1/2022) lalu.

“Tersangka Muhammad Qomarruddin ditangkap di dalam warung kopi di Dusun Krajan, Purwodadi. Sementara tersangka Ahmad Rizki diamankan di SPBU jalan raya Purwosari,” ujar Slamet Wahyudi saat dikonfirmasi, Minggu (23/1/2022).

Diduga karena lama menganggur dan tidak mendapat pekerjaan, dua pria tersebut memilih menjadi penjual obat keras pil “Y”.

“Keduanya sama-sama pengangguran. Berjualan obat keras agar dapat penghasilan,” imbuhnya.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 32.000 butir pil “Y” dari tangan tersangka Ahmad Rizki (29).
Sementara itu, tersangka Muhammad Qomarrudin (22) terbukti menyimpan 10.000 butir pil “Y” dan sabu seberat 0.34 gram.

“Totalnya kami amankan 42.000 butir pil “Y”. Kami juga menemukan satu kantong plastik sabu dari Muhammad Qomarrudin,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di kamar tahanan Mapolres Pasuruan.

“Tersangka terjerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 197 sub Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkasnya.

Tags: Kabupaten PasuruanPemuda PasuruanPil Y
Herlianto A

Herlianto A

Related Stories

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

by Dwi Linda
20/07/2026 8:29 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Aksi pencurian di Sardo Swalayan, Kota Malang, berakhir apes. Seorang perempuan berinisial MYP, 27, diduga terjatuh dari...

Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

by Dwi Linda
20/07/2026 2:40 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Seorang pria berinisial DCP, 40, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap jajaran Polres Malang setelah diduga mencuri...

Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 12:04 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Seorang pria berinisial...

Gudang distributor makanan.

Terungkap! Warga Gresik Bobol Gudang Distributor Makanan di Kota Batu, Kirim Barang Curian lewat Ekspedisi

by Dwi Linda
18/07/2026 11:52 AM
0

BATU, Tugujatim.id – Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus pembobolan gudang distributor makanan di Kota Batu, Jawa Timur. Seorang pria...

Next Post
Tangkap layar saat Haikal Hassan diusir warga di Malang.

Dianggap Sering Tebar Kebencian Alasan Haikal Hassan Ditolak di Malang

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID