PASURUAN, Tugujatim.id – Dua pria pengedar obat keras jenis pil “Y” ditangkap Satnarkoba Polres Pasuruan.
Dari dua pria pengangguran tersebut, polisi berhasil mengamankan ribuan pil “Y” yang siap diedarkan.
Dua pelaku adalah Muhammad Qomarrudin (22), asal Dusun Krajan, Kelurahan Capang Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, dan Ahmad Rizki Gusti Holle (29), asal Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi mengungkapkan jika kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda pada Jumat (14/1/2022) lalu.
“Tersangka Muhammad Qomarruddin ditangkap di dalam warung kopi di Dusun Krajan, Purwodadi. Sementara tersangka Ahmad Rizki diamankan di SPBU jalan raya Purwosari,” ujar Slamet Wahyudi saat dikonfirmasi, Minggu (23/1/2022).
Diduga karena lama menganggur dan tidak mendapat pekerjaan, dua pria tersebut memilih menjadi penjual obat keras pil “Y”.
“Keduanya sama-sama pengangguran. Berjualan obat keras agar dapat penghasilan,” imbuhnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 32.000 butir pil “Y” dari tangan tersangka Ahmad Rizki (29).
Sementara itu, tersangka Muhammad Qomarrudin (22) terbukti menyimpan 10.000 butir pil “Y” dan sabu seberat 0.34 gram.
“Totalnya kami amankan 42.000 butir pil “Y”. Kami juga menemukan satu kantong plastik sabu dari Muhammad Qomarrudin,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di kamar tahanan Mapolres Pasuruan.
“Tersangka terjerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 197 sub Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkasnya.