• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
rsangka Muhammad Qomarrudin (kiri) dan Ahmad Rizki (kanan) saat diamankan ke Mapolres Pasuruan.

Tersangka Muhammad Qomarrudin (kiri) dan Ahmad Rizki (kanan) saat diamankan ke Mapolres Pasuruan. (Foto: Dokumen/Humas Polres Pasuruan)

Lama Menganggur, Dua Pria di Pasuruan Edarkan Ribuan Pil ‘Y’

Herlianto A by Herlianto A
4 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Dua pria pengedar obat keras jenis pil “Y” ditangkap Satnarkoba Polres Pasuruan.
Dari dua pria pengangguran tersebut, polisi berhasil mengamankan ribuan pil “Y” yang siap diedarkan.

Dua pelaku adalah Muhammad Qomarrudin (22), asal Dusun Krajan, Kelurahan Capang Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, dan Ahmad Rizki Gusti Holle (29), asal Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

You might also like

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

03/06/2026 10:00 AM
Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

30/05/2026 6:31 PM

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi mengungkapkan jika kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda pada Jumat (14/1/2022) lalu.

“Tersangka Muhammad Qomarruddin ditangkap di dalam warung kopi di Dusun Krajan, Purwodadi. Sementara tersangka Ahmad Rizki diamankan di SPBU jalan raya Purwosari,” ujar Slamet Wahyudi saat dikonfirmasi, Minggu (23/1/2022).

Diduga karena lama menganggur dan tidak mendapat pekerjaan, dua pria tersebut memilih menjadi penjual obat keras pil “Y”.

“Keduanya sama-sama pengangguran. Berjualan obat keras agar dapat penghasilan,” imbuhnya.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 32.000 butir pil “Y” dari tangan tersangka Ahmad Rizki (29).
Sementara itu, tersangka Muhammad Qomarrudin (22) terbukti menyimpan 10.000 butir pil “Y” dan sabu seberat 0.34 gram.

“Totalnya kami amankan 42.000 butir pil “Y”. Kami juga menemukan satu kantong plastik sabu dari Muhammad Qomarrudin,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di kamar tahanan Mapolres Pasuruan.

“Tersangka terjerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 197 sub Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkasnya.

Tags: Kabupaten PasuruanPemuda PasuruanPil Y
Herlianto A

Herlianto A

Related Stories

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

by Dwi Linda
03/06/2026 10:00 AM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Proses penyelidikan kasus dugaan penusukan siswi MTs di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Siswi MTs di...

Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

by Dwi Linda
30/05/2026 6:31 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Kali ini empat...

Perkosa.

Remaja di Malang Diduga Perkosa Teman saat Tidur Pulas, Polisi Periksa Saksi-Saksi 

by Dwi Linda
30/05/2026 4:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Insiden dugaan pemerkosaan menimpa seorang remaja berinisial SA, 18, warga Kota Malang, pada Sabtu dini hari (23/05/2026),...

Surabaya

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu

by Mochamad Abdurrochim
29/05/2026 6:11 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Jatanras Polrestabes Surabaya bongkar pembuatan STNK Palsu yang dijual melalui media sosial Facebook. Dari tangan pelaku, polisi...

Next Post
Tangkap layar saat Haikal Hassan diusir warga di Malang.

Dianggap Sering Tebar Kebencian Alasan Haikal Hassan Ditolak di Malang

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID