• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Petugas memeriksa kondisi sapi betina milik salah satu peternak di Kabupaten Pasuruan.

Petugas memeriksa kondisi sapi betina milik salah satu peternak di Kabupaten Pasuruan. (Foto: Dokumen/Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pasuruan)

Peternak di Kabupaten Pasuruan Dilarang Potong Sapi Betina Produktif

Herlianto A by Herlianto A
4 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Pemerintah Kabupaten Pasuruan telah menetapkan larangan memotong sapi betina produktif pada para peternak dan jagal sapi. Hal ini dilakukan untuk menjaga kestabilan populasi sapi potong di Kabupaten Pasuruan.

Kepala Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pasuruan, Diana Lukita Rahayu, mengatakan bahwa pihaknya telah menyosialisasikan larangan memotong sapi betina produktif pada para tukang jagal di sejumlah RPH (Rumah Pemotongan Hewan), peternak hingga masyarakat umum.

You might also like

Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

04/06/2026 8:52 PM
Bayi Laki-laki

Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Tas Gegerkan Warga Rengel Tuban

04/06/2026 3:30 PM

Menurutnya berdasarkan UU No 41 Tahun 2014 Pasal 18 ayat 2, disebutkan jika ternak ruminansia betina produktif dilarang disembelih karena merupakan penghasil ternak yang baik.

“Untuk populasi sapi potong di Kabupaten Pasuruan ada sekitar 116 ribu ekor lebih. Kita yakin percaya jika populasinya bisa bertambah jika masyarakat paham untuk tidak memotong sapi betina produktif,” ujar Diana saat dikonfirmasi Minggu (23/1/2022).

Meskipun begitu, Diana mengimbau masyarakat agar tidak salah faham jika semua sapi betina tidak boleh dipotong. Menurutnya, peternak boleh menyembeli sapi betina apabila berusia delapan tahun lebih, sudah beranak lebih dari lima kali, serta kondisinya cacat atau sakit.

“Termasuk saat sapi betina punya penyakit menular, maka bisa dipotong dengan syarat untuk memberantas penyebaran penyakitnya dan membahayakan kesehatan manusia,” ungkapnya.

Diana juga memperingatkan kepada para penjagal maupun peternak terkait sanksi yang didapat apabila didapati melanggar larangan pemotongan sapi betina.

Berdasarkan Undang Undang Peternakan Pasal 86, pemotongan hewan ternak betina produktif kecil, seperti kambing, bisa diancam hukuman minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan penjara dengan denda antara Rp 1 juta hingga Rp 5 juta.

Sementara pemotongan hewan ternak betina besar, seperti sapi hukuman kurungannya berkisar 3 sampai 9 bulan dengan denda minimal Rp 5 juta dan maksimal Rp 10 juta.

“Kesadaran masyarakat sebenarnya sudah lumayan. Mungkin masih ada 1 atau 2 orang yang memotong sapi betina produktif dengan alasan harga beli yang lebih murah daripada sapi jantan, ” pungkasnya. (laoh mahfud)

Tags: Kabupaten PasuruanPeternakSapi Betina
Herlianto A

Herlianto A

Related Stories

Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 8:52 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id- Sebagai upaya meningkatkan transparansi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, memasang foto juru parkir (jukir) pada rambu parkir digital di...

Bayi Laki-laki

Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Tas Gegerkan Warga Rengel Tuban

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 3:30 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Warga Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban digegerkan dengan penemuan bayi laki-laki dalam kondisi meninggal dunia di...

Event tahunan di Banyuwangi.

Alasan Tak Pernah Sepi Wisatawan, 7 Event Tahunan di Banyuwangi Ini Selalu Jadi Magnet Pengunjung

by Dwi Linda
04/06/2026 1:57 PM
0

BANYUWANGI, Tugujatim.id – Event tahunan di Banyuwangi, Jatim, jadi salah satu magnet wisata yang selalu ramai dikunjungi wisatawan. Selain memiliki...

Jemaah haji Kabupaten Malang.

Update 2 Jemaah Haji Kabupaten Malang Wafat di Makkah, Sakit Sempat Dirawat di RS

by Dwi Linda
04/06/2026 1:00 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Kabar duka datang dari dua jemaah haji Kabupaten Malang yang meninggal dunia di Makkah, Arab Saudi. Mereka...

Next Post
Arung di Desa Keling, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri sebagai salah satu sistem distribusi air yang ada pada zaman kerajaan Majapahit di Kediri.

Mengenal Arung, Sistem Distribusi Air di Zaman Kerajaan Kediri

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID