• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Polresta Malang Kota mengungkap kasus judi sabung ayam di Kota Malang.

Polresta Malang Kota mengungkap kasus judi sabung ayam di Kota Malang. (Foto: M Sholeh)

Polisi Grebek Sabung Ayam, Pelaku Kalang Kabut 86 Motor Ditinggal Kabur

Herlianto A by Herlianto A
4 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Polresta Malang Kota melakukan penggerebekan sabung ayam di Jalan Kedungkandang Timur, Kota Malang pada Senin (31/1/2022). Dalam giat itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti termasuk 86 sepeda motor yang ditinggal kabur oleh pelaku.

AKBP Deny Heryanto, Wakapolresta Malang Kota, menceritakan bahwa pada saat penggerebekan sejumlah pelaku judi ketakutan sehingga lari kalang kabut dan tidak peduli dengan sepeda motor miliknya. Terungkapnya perjudian sabung ayam ini awalnya melalui Aplikasi Jogo Malang milik Polresta Malang Kota.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

“Jadi diinformasikan ada kegiatan perjudian yang dilakukan sekelompok masyarakat. Kemudian Polsek Kedungkandang langsung melakukan penggerebekan TKP,” ucapnya, Rabu (2/2/2022).

Pihaknya kini telah mengamankan pemilik lahan sabung ayam berinisial NH (38).

“Saat didatangi ke TKP, mereka berlarian. Jadi yang kita amankan pemilik lahannya ini. Dia sebagai pemilik lahan yang digunakan sebagai tempat berjudi,” kata dia.

54a382da b4c8 4c1c 8dd3 09689ce92b21
86 Motor yang ditinggal kabur pemiliknya saat penggerebekan sabung ayam di Kota Malang, Senin (31/1/2022). (Foto: M Sholeh)

Selain meringkus pemilik lahan sabung ayam, pihaknya juga mengamankan barang bukti 6 ekor ayam jago, fasilitas perjudian, bener, lampu hingga buku catatan yang digunakan untuk kegiatan berjudi.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo, menambhakan bahwa saat ini pihaknya tengah memburu para pemilik motor yang ditinggalkan di lokasi sabung ayam. Dia juga mengatakan bahwa telah mengantongi sejumlah identitas pemilik motor itu.

“Kami akan lihat dulu peranan dan status mereka, saat disana sebagai apa. Kami harapkan mereka kooperatif dan datang ke kantor untuk selanjutnya diproses,” paparnya.

Dari informasi yang dihimpun, dia mengatakan bahwa lokasi sabung ayam ini tak hanya satu. Sehingga sabung ayam ini diduga juga dilakukan dengan berpindah pindah tempat.

Atas penggerebekan ini, kini pemilik lahan sabung ayam dijerat Pasal 303 KUHP Ayat 1 ke 2E dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Tags: Kota MalangKriminalitas MalangPolresta Malang KotaSabung Ayam
Herlianto A

Herlianto A

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Gus Ipul. (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

Antisipasi Badai Covid Omicron di Pasuruan, Gus Ipul Bagikan 150 Ribu Masker

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID