• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
WNA asal Kanada, Khan A Ahmad (jaket hijau bertopi) saat diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. (Foto: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang)

WNA asal Kanada, Khan A Ahmad (jaket hijau bertopi) saat diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. (Foto: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang)

Palsukan Dokumen Imigrasi, Warga Kanada Ditangkap di Malang

Redaksi by Redaksi
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Seorang warga negara asing (WNA) asal Kanada, Khan A Ahmad ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Kamis (17/12) kemarin. Dia ditangkap atas dugaan pemalsuan dokumen dan data persyaratan dalam pengajuan permohonan izin tinggal.

Hal ini diungkapkan Kasubsi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Donny Prasetyo Utomo, bahwa yang bersangkutan ditangkap berkat kejelian petugas saat memeriksan sejumlah dokumen.

You might also like

Tradisi Ngarak Banteng.

22 Juni 2026, Tradisi Ngarak Banteng Empu Supo XVIII Siap Ramaikan Songgoriti Kota Batu

15/06/2026 4:31 PM
Bus Trans Jatim Kepanjen-Arjosari.

15 Armada Siap Mengaspal, Bus Trans Jatim Kepanjen-Arjosari Beroperasi Oktober 2026

15/06/2026 3:43 PM

“Iya benar. Berkat kejelian petugas saat memeriksa dokumen dan data WNA saat pengajuan permohonan izin tinggal. Dia kami amankan Kamis (17/12) kemarin, bersama sejumlah barang bukti,” terangnya kepada awak media.

Baca Juga: Polresta Malang Kota Selidiki Sebaran Kotak Amal yang Diduga Milik Jaringan Teroris

Saat ini, tersangka sudah ditahan di Lapas Kelas I Malang. Kasusnya sudah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. “Kami juga telah memberikan surat pemberitahuan kepada Kedutaan Kanada dan keluarga tersangka. Dalam waktu dekat, akan dilakukan persidangan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Khan A Ahmad akan dideportasi usai menjalani hukuman di Indonesia. Akibat perbuatannya, Khan A Ahmad dikenakan pasal 123 huruf (a) Undang Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda sebanyak Rp 500 juta,” pungkasnya. (azm/gg)

Tags: imigrasiKanadaKota MalangMalangpemalsuan dokumenWarga Negara AsingWNA
Redaksi

Redaksi

Related Stories

Tradisi Ngarak Banteng.

22 Juni 2026, Tradisi Ngarak Banteng Empu Supo XVIII Siap Ramaikan Songgoriti Kota Batu

by Dwi Linda
15/06/2026 4:31 PM
0

BATU, Tugujatim.id - Kota Batu terkenal dengan destinasi wisata pegunungan dengan panorama alam yang memikat. Memasuki bulan Suro dalam penanggalan...

Bus Trans Jatim Kepanjen-Arjosari.

15 Armada Siap Mengaspal, Bus Trans Jatim Kepanjen-Arjosari Beroperasi Oktober 2026

by Dwi Linda
15/06/2026 3:43 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Kabar baik bagi masyarakat Malang Raya, khususnya pengguna transportasi umum. Pemerintah Provinsi Jawa Timur tengah mempersiapkan penambahan...

Tuban

Pria Paruh Baya di Tuban Ditemukan Bersimbah Darah, Polisi Buru Pelaku Penganiayaan

by Mochamad Abdurrochim
15/06/2026 12:30 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Seorang pria paruh baya di Kabupaten Tuban ditemukan tergeletak di tanah dengan kondisi bersimbah darah usai diduga...

Cuaca di Jawa Timur

Kabut, Hujan Ringan, dan Dominasi Cerah Warnai Cuaca di Jawa Timur Senin 15 Juni 2026.

by Mochamad Abdurrochim
15/06/2026 9:40 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Senin (15/06/2026) menunjukkan variasi kondisi yang cukup kontras, mulai dari kabut, udara kabur,...

Next Post
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa saat membuka OPOP Expo 2020 di Atrium Maspion Square Surabaya, Jumat (18/12/2020), pukul 10.30 WIB. (Foto: Rangga Aji/Tugu Jatim)

OPOP Expo 2020, Khofifah: Indonesia Berpeluang jadi Eksportir Halal Food Terbesar di Dunia

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID