• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
WNA asal Kanada, Khan A Ahmad (jaket hijau bertopi) saat diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. (Foto: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang)

WNA asal Kanada, Khan A Ahmad (jaket hijau bertopi) saat diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. (Foto: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang)

Palsukan Dokumen Imigrasi, Warga Kanada Ditangkap di Malang

Redaksi by Redaksi
6 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Seorang warga negara asing (WNA) asal Kanada, Khan A Ahmad ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Kamis (17/12) kemarin. Dia ditangkap atas dugaan pemalsuan dokumen dan data persyaratan dalam pengajuan permohonan izin tinggal.

Hal ini diungkapkan Kasubsi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Donny Prasetyo Utomo, bahwa yang bersangkutan ditangkap berkat kejelian petugas saat memeriksan sejumlah dokumen.

You might also like

Jawa Timur

Cuaca Jawa Timur Hari Ini Bikin Waspada, Dari Kabut Pekat hingga Hujan dan Angin Kencang Mengintai

21/07/2026 10:00 AM
Rumah doa.

DPRD Kabupaten Pasuruan Terima Aduan Warga Tolak Dugaan Rumah Doa Ilegal di Bangil

20/07/2026 9:04 PM

“Iya benar. Berkat kejelian petugas saat memeriksa dokumen dan data WNA saat pengajuan permohonan izin tinggal. Dia kami amankan Kamis (17/12) kemarin, bersama sejumlah barang bukti,” terangnya kepada awak media.

Baca Juga: Polresta Malang Kota Selidiki Sebaran Kotak Amal yang Diduga Milik Jaringan Teroris

Saat ini, tersangka sudah ditahan di Lapas Kelas I Malang. Kasusnya sudah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. “Kami juga telah memberikan surat pemberitahuan kepada Kedutaan Kanada dan keluarga tersangka. Dalam waktu dekat, akan dilakukan persidangan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Khan A Ahmad akan dideportasi usai menjalani hukuman di Indonesia. Akibat perbuatannya, Khan A Ahmad dikenakan pasal 123 huruf (a) Undang Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda sebanyak Rp 500 juta,” pungkasnya. (azm/gg)

Tags: imigrasiKanadaKota MalangMalangpemalsuan dokumenWarga Negara AsingWNA
Redaksi

Redaksi

Related Stories

Jawa Timur

Cuaca Jawa Timur Hari Ini Bikin Waspada, Dari Kabut Pekat hingga Hujan dan Angin Kencang Mengintai

by Mochamad Abdurrochim
21/07/2026 10:00 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Selasa (21/07/2026) bergerak dinamis dengan pola yang tidak merata di banyak daerah. Sejumlah...

Rumah doa.

DPRD Kabupaten Pasuruan Terima Aduan Warga Tolak Dugaan Rumah Doa Ilegal di Bangil

by Dwi Linda
20/07/2026 9:04 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Perwakilan warga Lingkungan Sukalipura, Kelurahan Dermo, Kecamatan Bangil, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pasuruan untuk audiensi pada Senin...

Piala Dunia 2026.

Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Ribuan Warga Nobar di Sidoarjo Senang Berhadiah Umrah hingga Sepeda Gunung

by Dwi Linda
20/07/2026 6:05 PM
0

SIDOARJO, Tugujatim.id – Ribuan warga memadati Jalan Cokronegoro di depan Pendopo Delta Wibawa, Kabupaten Sidoarjo, Senin dini hari (20/07/2026). Mereka...

Pungli.

Kasus Dugaan Pungli Sewa Lahan Pemkot Surabaya, LPMK Kalijudan Janji Kembalikan Uang Pedagang

by Dwi Linda
20/07/2026 5:18 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kelurahan Kalijudan, Surabaya, menggelar pertemuan bersama LPMK Kalijudan dan para pedagang kali lima (PKL) terkait kasus pungutan...

Next Post
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa saat membuka OPOP Expo 2020 di Atrium Maspion Square Surabaya, Jumat (18/12/2020), pukul 10.30 WIB. (Foto: Rangga Aji/Tugu Jatim)

OPOP Expo 2020, Khofifah: Indonesia Berpeluang jadi Eksportir Halal Food Terbesar di Dunia

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID