• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Peternak ayam. (Foto: Humas Polres Pasuruan/Tugu Jatim)

M. Luthfi Z A, peternak ayam, ini kembali diamankan Polres Pasuruan karena mengedarkan sabu. (Foto: Humas Polres Pasuruan)

Baru Bebas, Peternak Ayam di Pasuruan Kembali Masuk Bui Edarkan Sabu

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
4 years ago
in Kriminal, News
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Belum genap setahun bebas dari penjara, seorang peternak ayam di Pasuruan kembali ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu. Residivis pengedar sabu bernama M. Luthfi Z A, 41, ini kembali diciduk petugas Satreskoba Polres Pasuruan.

Peternak ayam potong tersebut ditangkap saat tengah tertidur di rumahnya Dusun Balong Bendo, Desa Masangan, Kecamatan Bangil.

You might also like

Kebun Binatang Surabaya.

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Dugaan Selewengkan Dana Operasional dan Pakan Satwa Rp7,4 M

21/07/2026 10:23 PM
Pemkot Surabaya.

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir, Area tanpa Izin Terancam Ditutup

21/07/2026 8:30 PM

“Tersangka kami tangkap karena terbukti mengedarkan narkotika golongan 1 jenis sabu di rumahnya,” ujar Kasatreskoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi pada Kamis (17/02/2022).

Slamet menambahkan, penangkapan pelaku sekaligus peternak ayam ini berawal dari laporan warga sekitar yang resah dengan perbuatan tersangka. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata tersangka merupakan residivis kasus peredaran narkoba yang pernah ditangkap pada 2021 lalu. Dari rumahnya, polisi menyita barang bukti sabu seberat 3,01 gram beserta sebuah timbangan elektrik yang diduga dipakai untuk berjualan sabu.

“Kami temukan sabu dengan berat 3,01 gram lengkap dengan timbangan elektriknya,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka kini harus kembali mendekam di balik jeruji besi dan terancam Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tags: berita kriminal di Pasuruan hari iniBerita pelaku pengedaran sabuBerita peredaran sabuKasus pengguna sabuKasus sabuKurir sabu di PasuruanNarkoba jenis sabuPeternak ayamPeternak ayam edarkan sabuResidivis Kasus Sabu
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Kebun Binatang Surabaya.

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Dugaan Selewengkan Dana Operasional dan Pakan Satwa Rp7,4 M

by Dwi Linda
21/07/2026 10:23 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD...

Pemkot Surabaya.

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir, Area tanpa Izin Terancam Ditutup

by Dwi Linda
21/07/2026 8:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mengawasi dengan ketat terhadap pengelolaan parkir. Pemkot Surabaya mengawasi berbagai tempat mulai...

Gus Kikin.

Gus Kikin Siap Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU, Ngaku Terima Penugasan PWNU Jatim

by Dwi Linda
21/07/2026 7:17 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur Abdul Hakim Mahfudz atau yang akrab disapa Gus Kikin...

Angkot pelajar gratis.

80 Angkot Pelajar Gratis Segera Hadir di Malang, Pemkot Tunggu Audit 4 Koperasi Rampung

by Dwi Linda
21/07/2026 6:45 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui dinas perhubungan (dishub) terus mematangkan pelaksanaan program angkot pelajar gratis. Saat ini,...

Next Post
Pencurian roda ban. (Foto: Mochamad Abdurrochim/Tugu Jatim)

Marak Pencurian Roda Ban dan Velg, Pengusaha Travel di Tuban Jadi Korban saat Parkir Mobil di Perkampungan

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID