• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Residivis kasus narkoba. (Foto: M. Sholeh/Tugu Malang)

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto saat melakukan pers rilis kasus narkoba pada Rabu (23/03/2022). (Foto: M. Sholeh/Tugu Malang)

Residivis Kasus Narkoba di Malang Masuk Bui Lagi, Terciduk Edarkan 9,2 Kg Sabu dan Ganja

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
4 years ago
in Kriminal, News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Tak pernah jera! Mungkin itulah kalimat yang cocok untuk menggambarkan residivis kasus narkoba berinisial PT, 32, warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, karena masuk bui lagi usai dipenjara selama 7 tahun. Padahal, dia baru 3 bulan menghirup udara segar, kini harus kembali berurusan dengan Polresta Malang Kota atas kepemilikan 9,2 kilogram narkoba di kediamannya pada Selasa (15/03/2022).

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, PT ditangkap dari hasil pengembangan tersangka lain berinisial MRZ. Dia menyebutkan, PT kedapatan memiliki 9,2 kilogram narkoba dengan rincian 2,7 kilogram sabu dan 6,5 kilogram ganja.

You might also like

Kebun Binatang Surabaya.

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Dugaan Selewengkan Dana Operasional dan Pakan Satwa Rp7,4 M

21/07/2026 10:23 PM
Pemkot Surabaya.

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir, Area tanpa Izin Terancam Ditutup

21/07/2026 8:30 PM

“Memang dari pengembangan diperoleh informasi ada paketan yang akan dikirim di wilayah Kota Malang. Satresnarkoba bersama BNN bekerja sama dan berhasil mengamankan 2,7 kilogram sabu dan 6,5 kilogram ganja,” ungkapnya pada Rabu (23/03/2022).

Residivis kasus narkoba. (Foto: M. Sholeh/Tugu Malang)
PT, warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, jadi residivis narkoba. (Foto: M. Sholeh/Tugu Malang)

Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menambahkan, PT merupakan residivis kasus narkoba yang baru keluar bui pada awal 2022 lalu. Dalam kasus sebelumnya, PT dibui selama 7 tahun penjara.

“Tersangka adalah residivis kasus narkoba yang pernah dipidana pada 2015 dan dapat putusan 7 tahun. Jadi, dia ketika kami tangkap baru menghirup udara bebas selama 3 bulan,” bebernya.

Selama 3 bulan itu, diketahui pelaku telah mengedarkan narkoba sekitar 400 gram dari total barang bukti seberat 9,2 kilogram. Dia mengaku mengedarkan barang itu dengan menyasar pasar di Malang Raya dengan menggunakan ekspedisi truk.

Danang menjelaskan, barang yang didapat pelaku berasal dari luar Jatim. Jadi, peredaran narkoba ini merupakan jaringan antar provinsi. Kini pihaknya juga terus melakukan pengembangan untuk meringkus pelaku lainnya.

“Tentu semua berawal dari hilir, kemudian kami petakan mulai pengguna, pengedar, kurir, dan insyaa Allah bandarnya. Karena memang jaringan ini sangat banyak kaki tangannya sehingga harus dipetakan satu per satu,” paparnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat Pasal 111 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika. Di mana ancaman hukumannya minimal penjara 5 tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup. Untuk denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.

Reporter: M Sholeh
Foto: Polresta Malang Kota mengungkap kasus peredaran narkoba di Kota Malang

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim , 
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Tags: Kota Malang hari iniNarkoba jenis ganjaNarkoba jenis sabuPeredaran narkobaPolresta Malang KotaResidivis kasus narkobaResidivis Kasus SabuResidivis narkobaResidivis NarkotikaTersangka kasus narkoba
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Kebun Binatang Surabaya.

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Dugaan Selewengkan Dana Operasional dan Pakan Satwa Rp7,4 M

by Dwi Linda
21/07/2026 10:23 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD...

Pemkot Surabaya.

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir, Area tanpa Izin Terancam Ditutup

by Dwi Linda
21/07/2026 8:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mengawasi dengan ketat terhadap pengelolaan parkir. Pemkot Surabaya mengawasi berbagai tempat mulai...

Gus Kikin.

Gus Kikin Siap Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU, Ngaku Terima Penugasan PWNU Jatim

by Dwi Linda
21/07/2026 7:17 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur Abdul Hakim Mahfudz atau yang akrab disapa Gus Kikin...

Angkot pelajar gratis.

80 Angkot Pelajar Gratis Segera Hadir di Malang, Pemkot Tunggu Audit 4 Koperasi Rampung

by Dwi Linda
21/07/2026 6:45 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui dinas perhubungan (dishub) terus mematangkan pelaksanaan program angkot pelajar gratis. Saat ini,...

Next Post
Migor bersubsidi. (Foto: Istimewa/Tugu Jatim)

6.000 Liter Migor Bersubsidi Distribusikan ke Pedagang Pasar Baru Tuban

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID