• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ilustrasi tempat hiburan malam.

Ilustrasi tempat hiburan malam. (Foto: Pexels)

Bupati Tuban Tutup Tempat Karaoke dan Larang Jual Tuak selama Ramadhan

Herlianto A by Herlianto A
4 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

TUBAN, Tugujatim.id – Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, meminta kepada pengusaha hiburan malam karaoke untuk menghentikan aktivitasnya sementara selama bulan suci Ramadhan sampai dengan hari raya Idul Fitri 1443 H.

Selain penutupan hiburan malam, Bupati Tuban juga melarang masyarakat menjual maupun mengkonsumsi minuman tuak di pinggir jalan dan di tempat terbuka serta umum.

You might also like

Surabaya

Malam Pengesahan Warga Pesilat, Aksi Tawuran Terjadi di Surabaya

17/06/2026 3:34 PM
Jawa Timur.

Cuaca Cerah Dominasi Jawa Timur 17 Juni 2026, Aktivitas Luar Ruang Naik Signifikan

17/06/2026 7:00 AM

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor 451/ 1933 /414.104.2/2022 tentang pelaksanaan Kegiatan di Bulan Suci Ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1443 H/ 2022 M.

“Pengusaha pertunjukan, tempat hiburan meliputi karaoke, toko penjual minuman beralkohol dan usaha sejenisnya wajib menghentikan operasionalnya H-1 bulan suci Ramadhan sampai dengan H+1 bulan suci Ramadhan,” begitu bunyi larangan itu pada poin 6 SE Bupati Tuban.

Ada sekitar 21 poin dalam SE Bupati Tuban itu dalam pelaksanaan Ramadhan tahun ini, di antaranya, bagi pengusaha restoran/rumah makan/warung/kafe dan usaha sejenis serta pedagang kaki lima yang buka pada siang hari harus memasang tabir/penutup (tirai, kain dan sejenisnya) agar aktivitas makan minum tidak terlihat masyarakat umum.

“Pengusaha restoran/rumah makan/kafe untuk menghentikan dan/atau meniadakan kegiatan hiburan musik selama bulan suci Ramadhan,” sebut dalam SE yang ditandatangani bupati Tuban itu.

Selanjutnya, melarang masyarakat untuk memproduksi, memperdagangkan, dan membunyikan atau membakar mercon dan petasan serta bunyi-bunyian sejenisnya,.

“Penggunaan pengeras suara luar agar mematuhi ketentuan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 05,” tandasnya.

Meskipun begitu, tidak ada penerapan sanksi dalam edaran yang ditandatangani pada 31 Maret 2022 itu, hanya saja diminta untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim , 
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

Tags: Bulan RamadhanKabupaten Tubankaraoketempat hiburanTuak
Herlianto A

Herlianto A

Related Stories

Surabaya

Malam Pengesahan Warga Pesilat, Aksi Tawuran Terjadi di Surabaya

by Mochamad Abdurrochim
17/06/2026 3:34 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Warga Jalan Kalijudan gang 10, 12 dan 14, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, Rabu (17/06/2026) sekitar pukul 00.30 WIB...

Jawa Timur.

Cuaca Cerah Dominasi Jawa Timur 17 Juni 2026, Aktivitas Luar Ruang Naik Signifikan

by Dwi Linda
17/06/2026 7:00 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Rabu (17/06/2026) didominasi kondisi cerah di sebagian besar wilayah, terutama kawasan perkotaan dan...

IKA PMII Kota Malang.

Jelang Muscab III, IKA PMII Kota Malang Rumuskan Arah Gerak Organisasi Kuatkan Fondasi

by Dwi Linda
16/06/2026 9:00 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kota Malang (IKA PMII Kota Malang) menggelar Kick Off Musyawarah Cabang (Muscab)...

Pendaki ilegal Gunung Semeru.

13 Pendaki Ilegal Gunung Semeru Ditangkap, Empat Orang Masih Dicari Sempat Kabur ke Kebun Warga

by Dwi Linda
16/06/2026 8:24 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) mengamankan 13 orang yang diduga melakukan pendakian ilegal...

Next Post
2 pemuda berinisial DAN dan DAQ diamankan Satreskoba Polres Kediri karena jadi pengedar Narkoba.

Meresahkan, 2 Pengedar Narkoba Digelandang Satresnarkoba Polres Kediri

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID