KEDIRI, Tugujatim.id – Dua pengedar narkoba berhasil di grebek petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri pada Minggu (3/3/2022) di rumahnya. Mereka adalah berinisal DAN (26) warga Dusun Paras Desa Banjarejo Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri dan DAQ (33) warga Kelurahan Bandar Kidul Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.
Kasat Narkoba Polres Kediri, AKP Ridwan Sahara, mengatakan penangkapan itu berawal dari hasil serangkaian penyelidikan untuk menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang kedua pengedar. Ridwan menjelaskan, pihaknya menangkap pertama DAN alias Nilo. Dia diamankan karena dicurigai menjadi pengedar barang haram narkoba.
“Saat ditangkap di kediamannya, kami menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip seberat 0,22 gram,” ucapnya.
Selesai menangkap satu pelaku, Satresnarkoba Polres Kediri kemudian melakukan pengembangan untuk menangkap jaringan pelaku lainnya.
“Selanjutnya kami behasil melakukan penangkapan terhadap pelaku DAQ di tempat kosnya kawasan Mojoroto, Kota Kediri,” jelas Kasat Resnarkoba itu.
Dari hasil penangkapan kedua pelaku itu petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,22 gram, 1 buah bong 1 dan bungkus plastik.
Selain itu, uang yang diduga hasil transaksi Rp 1.450.000 dan dua ponsel. Sementara kedua pelaku terancam pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk kedua pelaku saat ini masih kami mintai keterangan guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim