TUBAN, Tugujatim.id – Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, meminta kepada pengusaha hiburan malam karaoke untuk menghentikan aktivitasnya sementara selama bulan suci Ramadhan sampai dengan hari raya Idul Fitri 1443 H.
Selain penutupan hiburan malam, Bupati Tuban juga melarang masyarakat menjual maupun mengkonsumsi minuman tuak di pinggir jalan dan di tempat terbuka serta umum.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor 451/ 1933 /414.104.2/2022 tentang pelaksanaan Kegiatan di Bulan Suci Ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1443 H/ 2022 M.
“Pengusaha pertunjukan, tempat hiburan meliputi karaoke, toko penjual minuman beralkohol dan usaha sejenisnya wajib menghentikan operasionalnya H-1 bulan suci Ramadhan sampai dengan H+1 bulan suci Ramadhan,” begitu bunyi larangan itu pada poin 6 SE Bupati Tuban.
Ada sekitar 21 poin dalam SE Bupati Tuban itu dalam pelaksanaan Ramadhan tahun ini, di antaranya, bagi pengusaha restoran/rumah makan/warung/kafe dan usaha sejenis serta pedagang kaki lima yang buka pada siang hari harus memasang tabir/penutup (tirai, kain dan sejenisnya) agar aktivitas makan minum tidak terlihat masyarakat umum.
“Pengusaha restoran/rumah makan/kafe untuk menghentikan dan/atau meniadakan kegiatan hiburan musik selama bulan suci Ramadhan,” sebut dalam SE yang ditandatangani bupati Tuban itu.
Selanjutnya, melarang masyarakat untuk memproduksi, memperdagangkan, dan membunyikan atau membakar mercon dan petasan serta bunyi-bunyian sejenisnya,.
“Penggunaan pengeras suara luar agar mematuhi ketentuan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 05,” tandasnya.
Meskipun begitu, tidak ada penerapan sanksi dalam edaran yang ditandatangani pada 31 Maret 2022 itu, hanya saja diminta untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim