• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Jokowi memberikan keterangan resmi terkait Mensos Juliari Batubara yang terlibat korupsi. (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Jokowi memberikan keterangan resmi terkait Mensos Juliari Batubara yang terlibat korupsi. (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Presiden Jokowi Sahkan PP Kebiri Kimia Bagi ‘Predator’ Anak

Redaksi by Redaksi
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Tugujatim.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengetuk palu terkait Peraturan Pemerintah (PP) No 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Seksual Terhadap Anak.

PP Kebiri Kimia yang disahkan Jokowi pada 7 Desember 2020 silam tersebut dilatari oleh banyaknya kasus pencabulan dan pemerkosaan anak yang dianggap masih marak. Peraturan tersebut diharapkan pihak pemerintah agar pelaku jera dan tidak mengulangi perbuatannya.

You might also like

Tradisi Ngarak Banteng.

22 Juni 2026, Tradisi Ngarak Banteng Empu Supo XVIII Siap Ramaikan Songgoriti Kota Batu

15/06/2026 4:31 PM
Bus Trans Jatim Kepanjen-Arjosari.

15 Armada Siap Mengaspal, Bus Trans Jatim Kepanjen-Arjosari Beroperasi Oktober 2026

15/06/2026 3:43 PM

Baca Juga: Mengulik Fenomena Pencurian Kain Kafan yang Konon untuk Pesugihan

PP No 70 tahun 2020 tersebut merupakan turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun  2002 tentang Perlindungan Anak.

Dikutip dari laman resmi Sekretariat Negara, PP ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak,

Seperti yang tertuang di pasal 5 yang menyebutkan: “Tindakan kebiri kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun”.

Tindakan kebiri kimia dilakukan berdasarkan “penilaian klinis” yang diatur dalam pasal 7 sebagai penjabaran dari pasal 6 huruf a. Di antaranya mengatur soal penilaian aspek klinis oleh petugas berkompeten, meliputi wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang.

Baca Juga: Fans Kpop Harus Bangga, Sebab Paham Budaya Korea Punya Banyak Manfaat

Adapun penilaian klinis menempuh tata cara sebagai berikut, kementerian di bidang hukum menyampaikan pemberitahuan kepada jaksa dan pemberitahuan itu dilakukan paling lambat sembilan bulan sebelum terpidana selesai menjalani pidana pokok.

Kendati demikian berdasarkan Pasal 4, pelaku persetubuhan atau pencabulan yang masih berstatus anak tak dikenakan tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik. (Agus Set/gg)

Tags: cabulJakartaJoko WidodoJokowinasionalpemerkosaanpencabulanperkosaanPP Kebiri KimiaPresiden Jokowi
Redaksi

Redaksi

Related Stories

Tradisi Ngarak Banteng.

22 Juni 2026, Tradisi Ngarak Banteng Empu Supo XVIII Siap Ramaikan Songgoriti Kota Batu

by Dwi Linda
15/06/2026 4:31 PM
0

BATU, Tugujatim.id - Kota Batu terkenal dengan destinasi wisata pegunungan dengan panorama alam yang memikat. Memasuki bulan Suro dalam penanggalan...

Bus Trans Jatim Kepanjen-Arjosari.

15 Armada Siap Mengaspal, Bus Trans Jatim Kepanjen-Arjosari Beroperasi Oktober 2026

by Dwi Linda
15/06/2026 3:43 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Kabar baik bagi masyarakat Malang Raya, khususnya pengguna transportasi umum. Pemerintah Provinsi Jawa Timur tengah mempersiapkan penambahan...

Tuban

Pria Paruh Baya di Tuban Ditemukan Bersimbah Darah, Polisi Buru Pelaku Penganiayaan

by Mochamad Abdurrochim
15/06/2026 12:30 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Seorang pria paruh baya di Kabupaten Tuban ditemukan tergeletak di tanah dengan kondisi bersimbah darah usai diduga...

Cuaca di Jawa Timur

Kabut, Hujan Ringan, dan Dominasi Cerah Warnai Cuaca di Jawa Timur Senin 15 Juni 2026.

by Mochamad Abdurrochim
15/06/2026 9:40 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Senin (15/06/2026) menunjukkan variasi kondisi yang cukup kontras, mulai dari kabut, udara kabur,...

Next Post
Ilustrasi cabai bercat. (Foto: Pixabay)

Viral Kasus Cabai Bercat di Jateng, Begini Tanggapan Bupati Malang

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID