Selasa, Januari 19, 2021
Tugujatim.id
Advertisement
  • Home
  • News
  • Featured
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Budaya
  • Entertainment
  • Pilihan Redaksi
  • Olahraga
  • Tugu TV
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Featured
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Budaya
  • Entertainment
  • Pilihan Redaksi
  • Olahraga
  • Tugu TV
No Result
View All Result
Tugujatim.id
No Result
View All Result
Home News

Presiden Jokowi Sahkan PP Kebiri Kimia Bagi ‘Predator’ Anak

Redaksi Penulis Redaksi
Januari 4, 2021
in News
Jokowi memberikan keterangan resmi terkait Mensos Juliari Batubara yang terlibat korupsi. (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Jokowi memberikan keterangan resmi terkait Mensos Juliari Batubara yang terlibat korupsi. (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Share on FacebookShare on TwitterShare Whatsapp

JAKARTA, Tugujatim.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengetuk palu terkait Peraturan Pemerintah (PP) No 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Seksual Terhadap Anak.

PP Kebiri Kimia yang disahkan Jokowi pada 7 Desember 2020 silam tersebut dilatari oleh banyaknya kasus pencabulan dan pemerkosaan anak yang dianggap masih marak. Peraturan tersebut diharapkan pihak pemerintah agar pelaku jera dan tidak mengulangi perbuatannya.

Baca Juga: Mengulik Fenomena Pencurian Kain Kafan yang Konon untuk Pesugihan

PP No 70 tahun 2020 tersebut merupakan turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun  2002 tentang Perlindungan Anak.

Dikutip dari laman resmi Sekretariat Negara, PP ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak,

Seperti yang tertuang di pasal 5 yang menyebutkan: “Tindakan kebiri kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun”.

Tindakan kebiri kimia dilakukan berdasarkan “penilaian klinis” yang diatur dalam pasal 7 sebagai penjabaran dari pasal 6 huruf a. Di antaranya mengatur soal penilaian aspek klinis oleh petugas berkompeten, meliputi wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang.

Baca Juga: Fans Kpop Harus Bangga, Sebab Paham Budaya Korea Punya Banyak Manfaat

Adapun penilaian klinis menempuh tata cara sebagai berikut, kementerian di bidang hukum menyampaikan pemberitahuan kepada jaksa dan pemberitahuan itu dilakukan paling lambat sembilan bulan sebelum terpidana selesai menjalani pidana pokok.

Kendati demikian berdasarkan Pasal 4, pelaku persetubuhan atau pencabulan yang masih berstatus anak tak dikenakan tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik. (Agus Set/gg)

Tags: cabulJakartaJoko WidodoJokowinasionalpemerkosaanpencabulanperkosaanPP Kebiri KimiaPresiden Jokowi
Previous Post

Harga Cabai Rawit Meroket di Awal Tahun: Dipicu Curah Hujan Tinggi

Next Post

Viral Kasus Cabai Bercat di Jateng, Begini Tanggapan Bupati Malang

Next Post
Ilustrasi cabai bercat. (Foto: Pixabay)

Viral Kasus Cabai Bercat di Jateng, Begini Tanggapan Bupati Malang

  • Trending
  • Comments
  • Latest
kampus UM

Banyak Diincar Calon Mahasiswa, Ini Kampus Terbaik di Klaster 1 dan 2 Jawa Timur

Agustus 27, 2020
Polisi amankan barang bukti motor Pelaku Pembacokan di Malang: Teman Dekat Sekaligus Tetangga

Pelaku Pembacokan di Malang: Teman Dekat Sekaligus Tetangga

November 19, 2020
one piece 991 one piece volume 97

Spoiler One Piece 991: Jack Tumbang, Kinemon Tebas Napas Api Kaido

Oktober 15, 2020
Mencari Corona Lewat Puisi Marhalim Zaini

Mencari Corona Lewat Puisi Marhalim Zaini

Agustus 27, 2020
biduan kena tipu

Modus Investasi Tembakau, Biduan Asal Malang Kena Tipu Rp 350 Juta

5
Kondisi pengungsian akibat erupsi Gunung Semeru. (Foto: BEN/Tugu Jatim)

Dua Desa di Lumajang Bertahan di Pengungsian Pasca-Erupsi Gunung Semeru

4
ilustrasi obesitas

Awas, Obesitas Tingkatkan Risiko Kematian COVID-19 hingga 48 Persen

4
senjata api

Polisi Bekuk Sindikat Senjata Api di Malang, Sita Belasan Pucuk Pistol

3
Wali Kota Malang Sutiaji saat meninjau lokasi longsor di Perum Griya Sulfat Inside, Kelurahan Bunulrejo, Kota Malang, Selasa (19/01/2021). (Foto: Azmy/Tugu Jatim)

Pemkot Malang Akan Panggil Pengembang Perumahan soal Insiden Longsor

Januari 19, 2021
Longsor yang terjadi di Bunulrejo, Kota Malang. (Foto: Pemkot Malang)

Longsor di Kota Malang, DPRD Kritik Pengembang yang Bangun Rumah di Bibir Sungai

Januari 19, 2021
Ilustrasi kasih sayang orang tua yang nantinya juga bisa membentuk karakter dan kepribadian seorang anak. (Foto: Pixabay)

7 Manfaat Kasih Sayang Orang Tua dalam Membentuk Kepribadian Anak

Januari 19, 2021
Intensitas curah hujan tinggi mengakibatkan banjir di Kota Malang. (Foto: Feni Yusnia/Tugu Jatim)

Intensitas Hujan Tinggi, 260 Rumah di Kota Malang Terendam Banjir

Januari 19, 2021
Tugujatim.id

© 2019 - IT TUGUJATIM.

Pilihan Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Kerjasama

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Featured
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Budaya
  • Entertainment
  • Pilihan Redaksi
  • Olahraga
  • Tugu TV

© 2019 - IT TUGUJATIM.

Go to mobile version
We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications