MALANG, Tugujatim.id – Momen malam pergantian tahun rupanya dimanfaatkan oleh beberapa pasangan untuk berhubungan mesum di hotel. Di antaranya ada 49 pasangan mesum yang diamankan Satpol PP Kabupaten Malang di Hotel Bounty Kepanjen, Kabupaten Malang.
Usai diciduk saat hendak bercumbu, pasangan-pasangan tersebut diamankan dan kartu identitas mereka juga disita. Dan hari ini (04/01/2020) adalah jadwal mereka mengambil KTP sekaligus dilakukan pembinaan di Kantor Satpol PP Kabupaten Malang.
“Mereka mengambil KTP satu per satu dan kami lakukan pembinaan terhadap mereka karena melanggar Peraturan Bupati No. 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Tayanan Normal Baru pada Pandemi COVID-19,” terang Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Bowo saat dikonfirmasi di Kantor Satpol PP Kabupaten Malang pada Senin (04/12/2020).
Baca Juga: Apa Anda Sudah Terdaftar sebagai Penerima Vaksin COVID-19? Yuk, Cek Situs Ini!
“Kami menjerat mereka karena melanggar protokol kesehatan sesuai dengan Perbup Nomor 20 Tahun 2020 Pasal 5 Ayat 1 terkait penerapan menjaga jarak. Mereka tidak menjaga jarak padahal bukan keluarga,” sambungnya.
Ke-49 pasangan mesum di hotel yang terjaring razia juga diwajibkan menulis surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Seandainya ketahuan melakukan aktivitas tersebut lagi, maka akan ada tindakan lanjutan kepada mereka.
“Kalau mereka ketahuan melakukan itu lagi, mereka akan diberikan sanksi oleh pihak kepolisian. Karena sesuai Pasal 38 Ayat 4 mengatakan jika ketahuan mengulangi perbuatannya kembali akan dilimpahkan kepolisian dengan menerapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bowo mengungkapkan jika sebenarnya ada 50 pasangan yang terjaring razia. Namun, 1 pasangan masih berusia 16 tahun dan merupakan siswa/siswi SMK, keduanya langsung dipulangkan ke rumah orangtuanya tanpa ada penyitaan KTP. (rap./gg)