MALANG, Tugujatim.id – Janur kuning biasanya kental dengan simbol pernikahan maupun jadi salah satu bahan pelengkap melaksanakan tradisi dalam masyarakat. Uniknya, kali ini janur kuning dijadikan sebagai inovasi yang dilakukan Polres Malang untuk menandai pelanggar lalu lintas selama Operasi Ketupat Semeru 2022 saat Lebaran.
Inovasi baru dari Ditlantas Polda Jatim melalui janur kuning ini akan diterapkan Polres Malang. Hal ini berlaku baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Semua pelanggar akan mendapat janur kuning jika melakukan pelanggaran lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Malang AKP Agung Fitransyah mengatakan, penindakan dengan menggunakan tanda janur kuning ini merupakan salah satu penindakan represif edukatif.
“Penindakan represif edukatif yaitu dengan serangan janur kuning. Artinya, pelaku pelanggaran akan dihentikan petugas dan dipasangi janur kuning,” kata AKP Agung Fitransyah saat dikonfirmasi pada Senin (18/04/2022).
Dia melanjutkan, inovasi ini bertujuan untuk memberi edukasi kepada masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas. Selain itu, juga menjadi bentuk interaksi petugas dengan pemudik terkait ketertiban dalam berlalu lintas.
Dengan adanya penanda ini, pengendara lain dapat mengetahui bahwa pengemudi kendaraan tersebut telah melakukan pelanggaran. Dengan begitu mereka bisa menjadi lebih waspada.
“Orang yang melihat ada kendaraan terpasang janur kuning bisa lebih berhati-hati,” terang Agung.
Inovasi ini juga bisa menjadi pengingat bagi pemudik agar lebih waspada dan peduli terhadap keselamatan diri pribadi dan sesama pengguna jalan lainnya.
“Harapannya dengan sosialisasi ini, masyarakat bisa memahami akan pentingnya tertib berlalu lintas,” ujarnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim