• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ilustrasi rapid test. (Foto: Pexels)

Ilustrasi rapid test. (Foto: Pexels)

Tunjukan Hasil Rapid Test atau PCR Palsu akan Dipenjara 4 Tahun

Redaksi by Redaksi
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Tugujatim.id – Menunjukkan surat keterangan rapid test atau pun polymerase chain reaction (PCR) yang hasilnya negatif COVID-19 adalah bagian dari persyaratan perjalanan sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19 di tengah-tengah masyarakat.

Namun bagaimana jika surat yang ditunjukkan adalah palsu?

You might also like

SPPG di Blitar.

IPAL Bermasalah, 28 SPPG di Blitar Dihentikan Sementara oleh BGN

05/06/2026 11:48 PM
Jemaah haji asal Malang.

Proses Pemulangan, 2 Jemaah Haji asal Malang Meninggal saat Tiba di Bandara Juanda Surabaya

05/06/2026 8:00 PM

Hal tersebut sangat tidak diperbolehkan, karena bagi siapapun yang menunjukan surat keterangan palsu akan dijatuhkan sanksi sesuai yang diatur dalam KUHP Pasal 267 ayat (1), Pasal 268 ayat (1) dan (2) dengan pidana penjara selama 4 tahun, seperti dikutip Tugu Jatim pada akun Twitter Kementerian Kominfo, Rabu (06/01/2021).

Baca Juga: Fans Kpop Harus Bangga, Sebab Paham Budaya Korea Punya Banyak Manfaat

“Tindakan pemalsuan surat keterangan COVID-19 sangat berbahaya. Dampak dari pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jiwa apabila yang ternyata positif namun menggunakan surat keterangan palsu, maka jangan pernah bermain-main dengan hal ini,” tulis Juru Bicara Satgas COVID-19, Prof. Wiku Adisasmito.

Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan praktek kecurangan seperti pemalsuan rapid test tersebut, dan segera melaporkan kepada pihak yang berwenang bila menemukan kecurangan.

Peraturan tersebut bukan tanpa alasan, karena dampak dari pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jiwa.

Masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehataan, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, serta mencuci tangan pakai sabun (3M). (Mila Arinda/gg)

Tags: corona viruscovid-19rapid testvirus corona
Redaksi

Redaksi

Related Stories

SPPG di Blitar.

IPAL Bermasalah, 28 SPPG di Blitar Dihentikan Sementara oleh BGN

by Dwi Linda
05/06/2026 11:48 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Sebanyak 28 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Blitar Raya...

Jemaah haji asal Malang.

Proses Pemulangan, 2 Jemaah Haji asal Malang Meninggal saat Tiba di Bandara Juanda Surabaya

by Dwi Linda
05/06/2026 8:00 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Seorang jemaah haji asal Kota Malang, Jawa Timur, dilaporkan meninggal dunia saat tiba di Bandara Internasional Juanda...

Wakapolres Blitar.

Wakapolres Blitar Diduga Aniaya Ajudan hingga Hidung Patah, Kapolres Buka Suara

by Dwi Linda
05/06/2026 7:21 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Publik heboh dengan beredarnya informasi dugaan tindak kekerasan yang melibatkan seorang perwira menengah di lingkungan Polres Blitar....

Desa Bulukerto.

Desa Bulukerto Wakili Kota Batu di Ajang Lomba Desa Se-Jatim, Ini Sederet Potensi dan Keunggulannya!

by Dwi Linda
05/06/2026 7:01 PM
0

BATU, Tugujatim.id - Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, terpilih mewakili Kota Batu mengikuti ajang Perlombaan Desa dan Kelurahan Provinsi Jawa Timur...

Next Post
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. (Foto: Satgas COVID-19 Nasional) zona risiko tinggi

Jumlah Zona Risiko Tinggi Turun, Satgas COVID-19 Imbau Tetap Waspada

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID