• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ilustrasi rapid test. (Foto: Pexels)

Ilustrasi rapid test. (Foto: Pexels)

Tunjukan Hasil Rapid Test atau PCR Palsu akan Dipenjara 4 Tahun

Redaksi by Redaksi
6 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Tugujatim.id – Menunjukkan surat keterangan rapid test atau pun polymerase chain reaction (PCR) yang hasilnya negatif COVID-19 adalah bagian dari persyaratan perjalanan sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19 di tengah-tengah masyarakat.

Namun bagaimana jika surat yang ditunjukkan adalah palsu?

You might also like

Gus Kikin.

Gus Kikin Siap Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU, Ngaku Terima Penugasan PWNU Jatim

21/07/2026 7:17 PM
Angkot pelajar gratis.

80 Angkot Pelajar Gratis Segera Hadir di Malang, Pemkot Tunggu Audit 4 Koperasi Rampung

21/07/2026 6:45 PM

Hal tersebut sangat tidak diperbolehkan, karena bagi siapapun yang menunjukan surat keterangan palsu akan dijatuhkan sanksi sesuai yang diatur dalam KUHP Pasal 267 ayat (1), Pasal 268 ayat (1) dan (2) dengan pidana penjara selama 4 tahun, seperti dikutip Tugu Jatim pada akun Twitter Kementerian Kominfo, Rabu (06/01/2021).

Baca Juga: Fans Kpop Harus Bangga, Sebab Paham Budaya Korea Punya Banyak Manfaat

“Tindakan pemalsuan surat keterangan COVID-19 sangat berbahaya. Dampak dari pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jiwa apabila yang ternyata positif namun menggunakan surat keterangan palsu, maka jangan pernah bermain-main dengan hal ini,” tulis Juru Bicara Satgas COVID-19, Prof. Wiku Adisasmito.

Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan praktek kecurangan seperti pemalsuan rapid test tersebut, dan segera melaporkan kepada pihak yang berwenang bila menemukan kecurangan.

Peraturan tersebut bukan tanpa alasan, karena dampak dari pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jiwa.

Masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehataan, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, serta mencuci tangan pakai sabun (3M). (Mila Arinda/gg)

Tags: corona viruscovid-19rapid testvirus corona
Redaksi

Redaksi

Related Stories

Gus Kikin.

Gus Kikin Siap Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU, Ngaku Terima Penugasan PWNU Jatim

by Dwi Linda
21/07/2026 7:17 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur Abdul Hakim Mahfudz atau yang akrab disapa Gus Kikin...

Angkot pelajar gratis.

80 Angkot Pelajar Gratis Segera Hadir di Malang, Pemkot Tunggu Audit 4 Koperasi Rampung

by Dwi Linda
21/07/2026 6:45 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui dinas perhubungan (dishub) terus mematangkan pelaksanaan program angkot pelajar gratis. Saat ini,...

Penjual kambing.

Viral Penjual Kambing Kota Batu Disebut Mirip Yesus, Ternyata Niat Awalnya untuk Berdakwah

by Dwi Linda
21/07/2026 6:33 PM
0

BATU, Tugujatim.id – Seorang penjual kambing Kota Batu, Jawa Timur, mendadak viral menjadi perbincangan di media sosial. Faiq Muhammad Alkhatiri...

Bareng Rakyat.

Bareng Rakyat Rampungkan Kepengurusan di 31 Kecamatan Jember

by Dwi Linda
21/07/2026 3:21 PM
0

JEMBER, Tugujatim.id - Organisasi kemasyarakatan Bareng Rakyat merampungkan pembentukan kepengurusan di seluruh 31 kecamatan di Kabupaten Jember, Minggu (20/07/2026). Pencapaian...

Next Post
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. (Foto: Satgas COVID-19 Nasional) zona risiko tinggi

Jumlah Zona Risiko Tinggi Turun, Satgas COVID-19 Imbau Tetap Waspada

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID