TUBAN, Tugujatim.id – Ratusan narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tuban menerima remisi khusus hari raya Idul Fitri 1443H atau 2022 Masehi pada Senin (2/5/2022).
Kegiatan upacara penyerahan remisi dilaksanakan di lapangan Lapas Tuban dipimpin oleh Kalapas dan dihadiri pejabat struktural.
Kalapas Tuban, Siswarno, mengatakan bahwa ada 208 orang yang menerima remisi tersebut. Dari sejumlah ini rinciannya sebegai berikut, pengurangan masa pidana 1 bulan 15 hari sebanyak 14 orang, 1 bulan sebanyak 138 orang, 56 orang lainnya mendapat remisi 15 hari.
“Remisi khusus ini diberikan merupakan bagian dari hak-hak mereka dan diharapkan warga binaan dapat mencapai proses penyadaran diri serta siap menjalani pembinaan dengan baik,” jelasnya.
Remisi atau pengurangan masa pidana yang diberikan pada narapidana yang memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh perundang-undangan dan tidak tercatat dalam register F atau buku catatan pelanggaran.
“Selama mereka memenuni syarat, aktif mengikuti program pembinaan dan tidak ada pelanggaran, kami proses pemberian remisi dengan transparan dan cepat,” tambah Kalapan kelahiran Tuban ini.
Sebagian besar yang mendapat remisi adalah kasus narkotika. Saat ini, per tanggal 2 Mei 2022 jumlah penghuni Lapas Tuban beragama Islam sebanyak 426 dari total 431 warga binaan.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim