PASURUAN, Tugujatim.id – Sempat bebas selama sekitar 2 bulan, dua koruptor pengadaan aplikasi diskominfotik Kota Pasuruan tahun anggaran 2019 kembali masuk bui. Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan menjemput mantan Plt Kadiskominfotik Kota Pasuruan Fendy Krisdiyono dan membawanya masuk kembali ke Lapas Kelas IIB Kota Pasuruan pada Selasa (10/05/2022).
Selain itu, terpidana lain yakni Kasie Pengelolaan dan Pengadaan Disminfotik Kota Pasuruan Meindahlia Pratiwi juga kembali mendekam di balik jeruji besi Lapas Kelas IIB Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Kasie Intel Kejari Kota Pasuruan Wahyu Susanto ditemani Kasie Pidsus Ahmad Yusak Suyudi menyatakan, dua pejabat tersebut kembali ditahan setelah diputus bersalah di tingkat kasasi oleh MA sejak 18 April 2022.
“Kedua terdakwa setelah kasasi ini, kami berpendapat masih ada sisa pidana yang harus dijalani. Keduanya kami amankan satu di Sidoarjo, satunya di Pasuruan. Kami masukkan kembali, yang satu ke rutan kota dan yang satu perempuan ke Rutan Bangil,” ujar Wahyu kepada Tugu Jatim.
Wahyu menjelaskan, kedua koruptor pengadaan aplikasi diskominfotik itu sempat dibebaskan bukan karena vonis bebas. Tapi karena masa perpanjangan penahanan di tingkat kasasi telah habis pada 10 Maret 2022.
“Kemarin bebas, dia dikeluarkan bukan karena putusan, tapi status tahanannya dikeluarkan demi hukum karena masa penahanan di tingkat kasasi sudah habis,” ungkapnya.
Kini terpidana Fendy Krisdiyono dan Meindahlia Pratiwi harus kembali mendekam di bui untuk menghabiskan sisa masa tahanannya. Berdasarkan perhitungan Kejari Kota Pasuruan, masa tahanan Fendy Krisdiono masih tersisa 3 bulan. Sementara Meindahlia Pratiwi hanya tersisa sekitar 6 hari saja.
“Itu belum termasuk hukuman denda. Kalau denda Rp50 juta dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan satu bulan. Tapi sampai sekarang denda belum dibayarkan,” imbuhnya.
Wahyu juga menegaskan, selama dua bulan bebas, kedua terpidana juga masih dalam pengawasan ketat oleh tim jaksa penuntut umum. Menurut dia, kedua koruptor pengadaan aplikasi diskominfotik ini pun masih kooperatif ketika dilakukan penangkapan di kediamannya.
“Kami jajaran tim penuntut umum mengikuti monitoring bekerja sama dengan tim intel agar tidak ada langkah-langkah hukum ketika di kemudian hari putusan menyatakan keduanya terbukti melarikan diri, tapi saat ditangkap keduanya kooperatif,” ujarnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim