• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Koruptor Pengadaan Aplikasi Diskominfotik. (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

Terpidana korupsi yaitu mantan Plt Kadiskominfotik Kota Pasuruan Fendy Krisdiyono saat digelandang ke mobil tahanan pada Selasa (10/05/2022). (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

Sempat Bebas 2 Bulan, Dua Koruptor Pengadaan Aplikasi Diskominfotik Kota Pasuruan Masuk Bui Lagi

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
4 years ago
in Kriminal, News
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Sempat bebas selama sekitar 2 bulan, dua koruptor pengadaan aplikasi diskominfotik Kota Pasuruan tahun anggaran 2019 kembali masuk bui. Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan menjemput mantan Plt Kadiskominfotik Kota Pasuruan Fendy Krisdiyono dan membawanya masuk kembali ke Lapas Kelas IIB Kota Pasuruan pada Selasa (10/05/2022).

Selain itu, terpidana lain yakni Kasie Pengelolaan dan Pengadaan Disminfotik Kota Pasuruan Meindahlia Pratiwi juga kembali mendekam di balik jeruji besi Lapas Kelas IIB Bangil, Kabupaten Pasuruan.

You might also like

Jawa Timur.

Cuaca Cerah Dominasi Jawa Timur 17 Juni 2026, Aktivitas Luar Ruang Naik Signifikan

17/06/2026 7:00 AM
IKA PMII Kota Malang.

Jelang Muscab III, IKA PMII Kota Malang Rumuskan Arah Gerak Organisasi Kuatkan Fondasi

16/06/2026 9:00 PM

Kasie Intel Kejari Kota Pasuruan Wahyu Susanto ditemani Kasie Pidsus Ahmad Yusak Suyudi menyatakan, dua pejabat tersebut kembali ditahan setelah diputus bersalah di tingkat kasasi oleh MA sejak 18 April 2022.

“Kedua terdakwa setelah kasasi ini, kami berpendapat masih ada sisa pidana yang harus dijalani. Keduanya kami amankan satu di Sidoarjo, satunya di Pasuruan. Kami masukkan kembali, yang satu ke rutan kota dan yang satu perempuan ke Rutan Bangil,” ujar Wahyu kepada Tugu Jatim.

Wahyu menjelaskan, kedua koruptor pengadaan aplikasi diskominfotik itu sempat dibebaskan bukan karena vonis bebas. Tapi karena masa perpanjangan penahanan di tingkat kasasi telah habis pada 10 Maret 2022.

“Kemarin bebas, dia dikeluarkan bukan karena putusan, tapi status tahanannya dikeluarkan demi hukum karena masa penahanan di tingkat kasasi sudah habis,” ungkapnya.

Kini terpidana Fendy Krisdiyono dan Meindahlia Pratiwi harus kembali mendekam di bui untuk menghabiskan sisa masa tahanannya. Berdasarkan perhitungan Kejari Kota Pasuruan, masa tahanan Fendy Krisdiono masih tersisa 3 bulan. Sementara Meindahlia Pratiwi hanya tersisa sekitar 6 hari saja.

“Itu belum termasuk hukuman denda. Kalau denda Rp50 juta dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan satu bulan. Tapi sampai sekarang denda belum dibayarkan,” imbuhnya.

Wahyu juga menegaskan, selama dua bulan bebas, kedua terpidana juga masih dalam pengawasan ketat oleh tim jaksa penuntut umum. Menurut dia, kedua koruptor pengadaan aplikasi diskominfotik ini pun masih kooperatif ketika dilakukan penangkapan di kediamannya.

“Kami jajaran tim penuntut umum mengikuti monitoring bekerja sama dengan tim intel agar tidak ada langkah-langkah hukum ketika di kemudian hari putusan menyatakan keduanya terbukti melarikan diri, tapi saat ditangkap keduanya kooperatif,” ujarnya.

 

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim , 
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Tags: Berita korupsiBerita korupsi terkiniberita kriminal Pasuruan hari iniKasus Korupsi PasuruanKoruptor pengadaan aplikasi diskominfotikKoruptor pengadaan aplikasi diskominfotik ditangkap lagiKoruptor pengadaan aplikasi diskominfotik Kota PasuruanKota PasuruanKota Pasuruan hari iniPenangkapan koruptor pengadaan aplikasi diskominfotik
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Jawa Timur.

Cuaca Cerah Dominasi Jawa Timur 17 Juni 2026, Aktivitas Luar Ruang Naik Signifikan

by Dwi Linda
17/06/2026 7:00 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Rabu (17/06/2026) didominasi kondisi cerah di sebagian besar wilayah, terutama kawasan perkotaan dan...

IKA PMII Kota Malang.

Jelang Muscab III, IKA PMII Kota Malang Rumuskan Arah Gerak Organisasi Kuatkan Fondasi

by Dwi Linda
16/06/2026 9:00 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kota Malang (IKA PMII Kota Malang) menggelar Kick Off Musyawarah Cabang (Muscab)...

Pendaki ilegal Gunung Semeru.

13 Pendaki Ilegal Gunung Semeru Ditangkap, Empat Orang Masih Dicari Sempat Kabur ke Kebun Warga

by Dwi Linda
16/06/2026 8:24 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) mengamankan 13 orang yang diduga melakukan pendakian ilegal...

Pengasuh ponpes di Bululawang.

Pengasuh Ponpes di Bululawang Resmi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual usai 4 Korban Melapor

by Dwi Linda
16/06/2026 8:03 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Satres Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang menetapkan seorang pengasuh pondok pesantren berinisial T sebagai tersangka...

Next Post
Pantai Sendiki Malang. (Foto: Maria Diana Kemba/Tugu Jatim)

2 Tahun Mati Suri, Pantai Sendiki Malang Selatan Kembali Dikunjungi 1.050 Orang selama Liburan

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID