• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
tiang mast forklift. (Foto: Mochamad Abdurrochim/Tugu Jatim)

Salah satu pelaku pencurian tiang mast forklift yang tertangkap polisi. (Foto: Mochamad Abdurrochim/Tugu Jatim)

Pekerja Nekat Curi Tiang Mast Forklift Milik Perusahaan di Tuban, 1 Pelaku Tertangkap, 2 Buron

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
4 years ago
in Kriminal, News
0
Share on FacebookShare on Twitter

TUBAN, Tugujatim.id – Seorang pekerja berinisial A, 25, warga Kabupaten Tuban, ini nekat mencuri tiang mast forklift di tempat dia bekerja di salah satu perusahaan di Desa Tlogowaru, Kecamatan Merakurak. Kasus ini terungkap usai aksi pelaku terekam CCTV perusahaan.

Berdasarkan informasi yang diterima Tugu Jatim, peritiswa ini terjadi pada 20 Februari 2022, sekira pukul 21.00. Saat itu tersangka bersama dua pelaku lainnya yang saat ini masih buron, yakni D dan AT, nekat mengambil tiang mast forklift dengan cara melepasnya dari kendaraan.

You might also like

Sekda Kota Batu.

3 Daftar Kandidat Kuat Calon Sekda Kota Batu, Siapa yang Terbaik Duduki Kursi?

05/06/2026 3:16 PM
Jombang

IPAL Rp7 M Belum Rampung, Sungai di Jombang Tercemar Limbah Tahu Bau Menyengat hingga 4 Km

05/06/2026 2:30 PM

Mereka mengangkut barang curian dengan menggunakan mobil L 300 bernopol K 1823 JD milik P, untuk dijual pengepul rongsokan. Hasil dari mencuri barang tersebut dibagi bertiga.

Setelah kejadian tersebut, pihak perusahaan melaporkannya ke Satreskrim Polres Tuban dan dilakukan penyelidikan. Didapatkan informasi, jika mobil L 300 itu milik penjual besi tua yang biasa dipergunakan A untuk mengangkut palet di perusahaan itu.

“Jadi alat transportasi yang digunakan itu milik penjual besi tua,” ungkap Kapolres Tuban AKBP Darman pada Jumat (13/05/2022).

Dari hasil pendalaman kasus peristiwa itu, tersangka diduga berada di TKP hilangnya barang tersebut. Selanjutnya pelaku diinterogasi dan hasilnya dia mengaku kalau memang bersama temannya telah mencuri tiang mast forklift. Barang bukti telah amankan. Kerugian akibat kejadian itu sebesar Rp40 juta.

“Dua pelaku masih DPO dan tersangka kami jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara,” ujarnya.

 

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim , 
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Tags: Aksi pencurianBerita pencurianBerita pencurian di TubanKabupaten Tubankasus pencurianKasus pencurian tiang mast forkliftKorban pencurian di Tubanmast forkliftPekerja curi tiang mast forkliftPencurian tiang mast forklift
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Sekda Kota Batu.

3 Daftar Kandidat Kuat Calon Sekda Kota Batu, Siapa yang Terbaik Duduki Kursi?

by Dwi Linda
05/06/2026 3:16 PM
0

BATU, Tugujatim.id - Proses seleksi yang panjang akhirnya menentukan tiga kandidat kuat calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batu. Ketiga calon...

Jombang

IPAL Rp7 M Belum Rampung, Sungai di Jombang Tercemar Limbah Tahu Bau Menyengat hingga 4 Km

by Mochamad Abdurrochim
05/06/2026 2:30 PM
0

JOMBANG, Tugujatim.id – Bau menyengat dari limbah industri tahu, meresahkan warga di sepanjang aliran sungai Kecamatan Jogoroto dan sekitarnya, Kabupaten...

Mojokerto

Momen Libur Panjang, Stasiun Mojokerto Layani 9.000 Lebih Pelanggan

by Mochamad Abdurrochim
05/06/2026 2:05 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id - Pihak PT Kereta Api Indonesia melalui Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya menyampaikan catatan atas momen libur panjang...

Jatim

BMKG: Waspada Kabut Tebal dan Angin Kencang di Jatim, Jumat 5 Juni 2026

by Mochamad Abdurrochim
05/06/2026 8:11 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jatim Jumat (05/06/2026) didominasi udara kabur dan berawan di banyak wilayah, dengan beberapa daerah dataran tinggi...

Next Post
Dokter hewan. (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

Awas Ternak Tertular Virus PMK 90-100 Persen dari Peternak, Ini Imbauan Dokter Hewan Kabupaten Pasuruan

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID