KEDIRI, Tugujatim.id – Jaringan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil diobrak-abrik oleh Unit Reskrim Polsek Plosoklaten, Kediri. Pera pelakunya berhasil ditangkap mulai dari eksekutor hingga penadah.
Tiga terduga pelaku mendekam di tahanan setelah mencuri satu unit Honda Supra Fit nopol S 6001 XV milik Neny Triana (40) asal Desa Klanderan, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri pada Minggu (15/5/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolsek Plosoklaten, AKP Imron, mengatakan 3 pelaku itu berinisial Har (37) warga Desa Gadungan, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, yang bertugas sebagai eksekutor. Kemudian, SD (50) sebagai perantara dan AS (35) sebagai penadah. SD dan AS, keduanya warga Desa Kunjang, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri.
Kasus tersebut terungkap ketika Neny mendatangi Polsek Plosoklaten, saat itu dia menjenguk suaminya Toha Machsun (45) Sabtu (5/2/2022) sekitar pukul 16.00 WIB, yang saat itu ditahan atas kasus penipuan dan penggelapan (Tilap) mobil.
“Kemudian korban menanyakan kepada suaminya tentang keberadaan sepeda motornya itu,” ungkap Kapolsek Plosoklaten, Rabu (18/5/2022).
Dari pengakuan Toha sepeda motor itu telah dibawa kabur oleh temannya yang berinisial Har. Waktu itu Toha dan Har sama-sama terlibat kasus penggelapan mobil. Namun Har dapat melarikan diri, sementara Toha Machsun berhasil ditangkap petugas. Dari keterangan itu Neny langsung melaporkan kejadian tersebut kepada anggota polisi.
“Kejadian ini mengakibatkan Neny mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta,” ungkap mantan Kapolsek Kras ini.
Menurut AKP Imron, pihaknya menindaklanjuti laporan itu. Lalu berbekalkan keterangan Toha Machsun akhirnya menemukan ciri-ciri dan identitas pelaku. Polisi pun dapat menangkap ketiga pelaku di rumahnya masing-masing bersama barang bukti satu unit motor milik korban pada Minggu (15/5/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.
“Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti kami amankan ke Mapolsek Plosoklaten untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Plosoklaten, Aipda Bambang, menambahkan Har memang sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) di bulan Februari 2022 dalam kasus tindak pidana tilap mobil bersama Toha.
Namun ketika saat hendak ditangkap, Har melarikan diri dengan mengambil sepeda motor Neny yang pada waktu itu diparkir di teras rumah. Dia mengungkap, motif yang dilakukan Har dalam mencuri motor itu hanya untuk kebutuhan sehari-hari selama dirinya kabur.
“Langsung dibawa lari, kemudian disimpan di rumah pelaku SD dan dijual kepada AS seharga Rp 800 ribu tanpa surat. Saudara Har ini juga mengaku ketakutan saat hendak ditangkap oleh petugas,” pungkas Kanit Reskrim.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim