PASURUAN,Tugujatim.id – Berlakunya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pasuruan mulai besok (11/01/2021), Kodim 0819/Pasuruan bersama instansi terkait melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada warga masyarakat Pasuruan Minggu (10/01/2021).
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 sesuai surat edaran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Nomor : 100/01/Covid-19/01/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Menindaklanjuti hal tersebut, Komandan Kodim 0819/Pasuruan Letkol Arh H. Burhan Fajari Arfian SSos memerintahkan koramil-koramil jajarannya untuk melaksanakan sosialisasi melalui para Babinsa yang ada di wilayah binaan masing-masing dengan tetap berkoordinasi bersama instansi terkait.
Hal ini dilakukan agar setiap warga masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Pasuruan bisa memahami dan mengerti tentang aturan diberlakukannya PPKM.
“Seperti kita ketahui, Pemerintah Kabupaten Pasuruan telah mengeluarkan Surat Edaran untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 yang berlaku mulai 11-25 Januari 2021,” ujar Dandim Letkol Arh Burhan FA SSos Minggu siang (10/01/2021).
Sekadar informasi, Pasuruan melakukan PPKM dengan ketentuan pembatasan jam operasional seperti pusat perbelanjaan atau mal hanya diperbolehkan sampai pukul 21.00 WIB, kegiatan restoran untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau bawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional, menerapkan work from home (WFH) sebesar 50%, tempat-tempat wisata diperbolehkan buka mulai pukul 10.00-20.00 WIB dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat, sedangkan untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan tetap dengan protokol kesehatan yang ketat. (agus set/ln)