• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Foto: Agus Set

Foto: Agus Set

Kodim 0819/Pasuruan Sosialisasikan PPKM kepada Warga

Redaksi by Redaksi
6 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN,Tugujatim.id – Berlakunya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pasuruan mulai besok (11/01/2021), Kodim 0819/Pasuruan bersama instansi terkait melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada warga masyarakat Pasuruan Minggu (10/01/2021).

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 sesuai surat edaran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Nomor : 100/01/Covid-19/01/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

You might also like

Pemkot Surabaya.

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir, Area tanpa Izin Terancam Ditutup

21/07/2026 8:30 PM
Gus Kikin.

Gus Kikin Siap Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU, Ngaku Terima Penugasan PWNU Jatim

21/07/2026 7:17 PM

Menindaklanjuti hal tersebut, Komandan Kodim 0819/Pasuruan Letkol Arh H. Burhan Fajari Arfian SSos memerintahkan koramil-koramil jajarannya untuk melaksanakan sosialisasi melalui para Babinsa yang ada di wilayah binaan masing-masing dengan tetap berkoordinasi bersama instansi terkait.

Hal ini dilakukan agar setiap warga masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Pasuruan bisa memahami dan mengerti tentang aturan diberlakukannya PPKM.

“Seperti kita ketahui, Pemerintah Kabupaten Pasuruan telah mengeluarkan Surat Edaran untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 yang berlaku mulai 11-25 Januari 2021,” ujar Dandim Letkol Arh Burhan FA SSos Minggu siang (10/01/2021).

Sekadar informasi, Pasuruan melakukan PPKM dengan ketentuan pembatasan jam operasional seperti pusat perbelanjaan atau mal hanya diperbolehkan sampai pukul 21.00 WIB, kegiatan restoran untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau bawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional, menerapkan work from home (WFH) sebesar 50%, tempat-tempat wisata diperbolehkan buka mulai pukul 10.00-20.00 WIB dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat, sedangkan untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan tetap dengan protokol kesehatan yang ketat. (agus set/ln)

Tags: corona viruspsbbPSBB Jawa-Bali
Redaksi

Redaksi

Related Stories

Pemkot Surabaya.

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir, Area tanpa Izin Terancam Ditutup

by Dwi Linda
21/07/2026 8:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mengawasi dengan ketat terhadap pengelolaan parkir. Pemkot Surabaya mengawasi berbagai tempat mulai...

Gus Kikin.

Gus Kikin Siap Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU, Ngaku Terima Penugasan PWNU Jatim

by Dwi Linda
21/07/2026 7:17 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur Abdul Hakim Mahfudz atau yang akrab disapa Gus Kikin...

Angkot pelajar gratis.

80 Angkot Pelajar Gratis Segera Hadir di Malang, Pemkot Tunggu Audit 4 Koperasi Rampung

by Dwi Linda
21/07/2026 6:45 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui dinas perhubungan (dishub) terus mematangkan pelaksanaan program angkot pelajar gratis. Saat ini,...

Penjual kambing.

Viral Penjual Kambing Kota Batu Disebut Mirip Yesus, Ternyata Niat Awalnya untuk Berdakwah

by Dwi Linda
21/07/2026 6:33 PM
0

BATU, Tugujatim.id – Seorang penjual kambing Kota Batu, Jawa Timur, mendadak viral menjadi perbincangan di media sosial. Faiq Muhammad Alkhatiri...

Next Post
Mengenal Arief Sulistyanto, “Gundala Putra Petir” Bakal Calon Kapolri Pengganti Idham Aziz

Mengenal Arief Sulistyanto, "Gundala Putra Petir" Bakal Calon Kapolri Pengganti Idham Aziz

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID