• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ternak terjangkit PMK. (Foto: Dokumen/Tugu Jatim)

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Annur 1 Bululawang, Kabupaten Malang, KH Ahmad Fahrur Rozi. (Foto: Dokumen)

Hukum Berkurban dengan Ternak Terjangkit PMK? Ini Kata Ketua PBNU Gus Fahrur

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
4 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Persebaran virus PMK, membuat banyak ternak ikut terjangkit jelang Hari Raya Idul Adha 2022. Merespons hal itu, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pengasuh Pondok Pesantren Annur 1 Bululawang, Kabupaten Malang, KH Ahmad Fahrur Rozi menjelaskan hukum berkurban dengan ternak terjangkit PMK.

Gus Fahrur, sapaan akrabnya, mengatakan, ada tiga hukum berkurban dengan ternak terjangkit PMK. Dia melanjutkan, semua itu bergantung pada bagaimana kondisi hewan tersebut.

You might also like

Jatim

BMKG: Waspada Kabut Tebal dan Angin Kencang di Jatim, Jumat 5 Juni 2026

05/06/2026 8:11 AM
Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

04/06/2026 8:52 PM

“Hukum berkurban dengan ternak terjangkit PMK dibedakan menjadi tiga,” katanya.

Menurut dia, pertama jika ternak terjangkit PMK memiliki gejala kategori ringan, hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

“Gejala ringan ini seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya,” imbuh Gus Fahrur pada Selasa (31/05/2022).

Selain itu, kedua yaitu ternak terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau mengakibatkan pincang serta bikin kurus permanen, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

Terakhir, apabila hewan terjangkit PMK dengan kategori berat tapi sudah sembuh dalam rentang waktu yang dibolehkan menyembelih, maka hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

“Rentang waktu yang dibolehkan menyembelih kurban adalah pada 10-13 Dzulhijah,” jelasnya.

Dia kemudian mengimbau umat Islam yang akan berkurban dan pedagang untuk memastikan hewan yang akan dijadikan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari segi kesehatan.

Gus Fahrur juga meminta panitia kurban untuk bekerja sama dengan tenaga kesehatan dalam mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongannya.

“Juga perlu diawasi proses penanganan daging, jeroan, kaki, mulut, dan limbahnya,” tambahnya.

Dia juga mengingatkan, umat Islam yang berkurban tidak harus menyembelih sendiri hewan kurbannya. Mereka juga tidak harus menyaksikan proses penyembelihan.

“Penyembelihan bisa diserahkan kepada panitia atau lembaga keagamaan,” tutupnya.

 

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim , 
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Tags: Berita penyebaran virus PMK terkiniGus FahrurHewan KurbanHewan terjangkit virus PMKHewan ternak diserang virus PMKHukum hewan kurban terjangkit PMKKabupaten Malang hari iniKetua PBNUKetum PBNU periode 2021-2026Pengurus Besar Nahdlatul UlamaSapi Bergejala PMKTernak terjangkit PMKTernak terjangkit virus PMK
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Jatim

BMKG: Waspada Kabut Tebal dan Angin Kencang di Jatim, Jumat 5 Juni 2026

by Mochamad Abdurrochim
05/06/2026 8:11 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jatim Jumat (05/06/2026) didominasi udara kabur dan berawan di banyak wilayah, dengan beberapa daerah dataran tinggi...

Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 8:52 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id- Sebagai upaya meningkatkan transparansi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, memasang foto juru parkir (jukir) pada rambu parkir digital di...

Bayi Laki-laki

Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Tas Gegerkan Warga Rengel Tuban

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 3:30 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Warga Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban digegerkan dengan penemuan bayi laki-laki dalam kondisi meninggal dunia di...

Event tahunan di Banyuwangi.

Alasan Tak Pernah Sepi Wisatawan, 7 Event Tahunan di Banyuwangi Ini Selalu Jadi Magnet Pengunjung

by Dwi Linda
04/06/2026 1:57 PM
0

BANYUWANGI, Tugujatim.id – Event tahunan di Banyuwangi, Jatim, jadi salah satu magnet wisata yang selalu ramai dikunjungi wisatawan. Selain memiliki...

Next Post
Distributor minyak goreng.(Foto: Istimewa/Tugu Jatim)

Bos Distributor Minyak Goreng di Malang Digerebek Polisi, Diduga Tak Kantongi Izin Edar, Sita 15.840 Liter Barang Bukti

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID