MALANG, Tugujatim.id – Seorang bos distributor minyak goreng di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, berinisial RAN, 38, diciduk Polresta Banyumas pada Jumat (22/04/2022). Peristiwa penangkapan itu diduga yang bersangkutan tak memiliki izin edar minyak goreng.
Selain itu, ada dugaan RAN memalsukan izin edar dengan memberikan scan barcode BPOM pada kemasan minyak goreng. Tujuannya semata-mata agar konsumen percaya bahwa minyak goreng miliknya layak edar.
Kasus ini terbongkar dari pengembangan kasus di wilayah Cilonggok, Banyumas. Kemudian melebar ke Singosari, Kabupaten Malang. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti total 15.840 liter minyak goreng yang dikemas dalam botol ukuran 800 mililiter di Malang.
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat mengatakan, pihaknya akan terus berusaha membantu kelancaran distribusi minyak goreng ke konsumen sesuai harga eceran tertinggi (HET).
“Kami tahu di Kabupaten Malang ini hanya ada 6 distributor minyak goreng curah. Artinya, kami tidak memiliki produsen di Kabupaten Malang. Tapi, kalau proses pendistribusian, sejauh ini semua distributor minyak goreng melaksanakan sesuai ketentuan,” ungkapnya pada Selasa (31/05/2022).
Karena itu, pihaknya akan terus memantau dan mengawasi oknum yang melakukan penyelewengan distribusi minyak goreng yang merugikan masyarakat.
“Kami tetap melakukan pengamanan, TNI-Polri tetap memberikan pelayanan pengamanan tapi hingga saat ini belum ditemukan adanya penyelewengan,” ujarnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim