MALANG, Tugujatim.id – Polres Kabupaten Malang akhirnta menangkap Sutikno, Kepala Desa (Kades) Kalipare, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang. Penangkapan ini atas dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) yang dilakukan pelaku pada tahun 2019 lalu.
Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan atas dugaan penyelewengan uang rakyat tersebut. DD itu seharusnya digunakan untuk pembangunan pasar Desa Kalipare, tetapi malah ditilap. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 423 juta.
“Itu penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi tahun 2019,” ucap Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat saat dikonfirmasi, Minggu (5/6/2022).
Menurut Ferli, meski kasus tersebut terjadi pada tahun 2019, tetapi baru dilakukan pada tahun 2021 setelah hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) keluar.
“Perkara itu tahun 2019 dan mulai dilidik tahun 2021 karena menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP,” imbuh Ferli.
Ia juga menegaskan bahwa saat ini status Sutikno adalah tersangka. Menurut Ferli, penahanan dilakukan agar tersangka tidak kabur dan menghilangkan barang bukti. Sebelum ditahan, tersangka juga sempat mendapatkan pembinaan dari Inspektorat Kabupaten Malang agar mengembalikan uang yang ia selewengkan.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim